sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Penyebar video hoaks demo di MK kembali ditangkap polisi

Penangkapan ini menjadikan total pelaku yang ditangkap berjumlah tujuh orang.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Rabu, 19 Sep 2018 16:15 WIB
Penyebar video hoaks demo di MK kembali ditangkap polisi

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, kembali mengamankan satu orang penyebar video hoaks aksi demonstrasi mahasiswa di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Pelaku bernama Irwansyah Irwan, ditangkap di kota Medan pukul 23.00 Selasa (18/9) malam.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, penangkapan pria berusia 42 tahun itu merupakan pengembangan dari enam orang pelaku lain yang telah lebih dulu ditangkap. Dedi mengatakan, Irwansyah telah menyebarkan video hoaka tersebut di akun facebooknya.

“Polri menangkap satu lagi pelaku peredaran video hoaks di depan Gedung MK. Berarti total yang sudah ditangkap tujuh orang,” ujar Dedi, Rabu (19/9).

Dalam pemeriksaan, kata Dedi, pelaku mengaku memposting video tersebut untuk menginformasikan adanya aksi demonstrasi mahasiswa di depan Gedung MK. 

Sampai saat ini, Polri masih melakukan gelar perkara terhadap kasus tersebut.

Menurut Dedi, dari tujuh pelaku yang telah terbukti menyebarkan video hoaks tersebut, hanya SAS yang sudah dilakukan penahanan. Ia merupakan pelaku pertama yang menyebarkan video hoaks demo di depan gedung MK di media sosial.

“Saat ini SAS ada di Polda Metro Jaya. Dia sudah menyebarkan 5.800 kali video hoaks itu,” katanya.

Video hoaks yang disebarkan para pelaku, merupakan dokumentasi pelaksanaan simulasi operasi Mantap Brata oleh Polri dan TNI dalam menghadapi Pemilu 2019 pada Jumat (15/9), di gedung MK. Hanya saja oleh para pelaku, video tersebut diunggah dan diberi keterangan seolah terjadi kerusuhan antara para mahasiswa yang melakukan demonstrasi di gedung MK, dengan aparat keamanan.

Sponsored

Para pelaku menggunakan tanda pagar #mahasiswabergerak dan #turunkanjokowi dalam keterangan video yang diunggah. Salah satu keterangan video yang diunggah di media sosial Facebook, berbunyi provokatif: “Jakarta sudah bergerak, mahasiswa sudah bersuara keras dan peserta mengusung tagar #turunkanjokowi mohon diviralkan karena media TV sudah dikuasai petahana.”

Ketujuh pelaku kemudian dijerat Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI Nomor 01 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan/atau Pasal 28 ayat 2, Jo Pasal 45A ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Berita Lainnya
×
tekid