sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Penyelenggara pilkada perlu siapkan SOP khusus

Akan lebih baik jika penyelenggara pilkada, yakni KPU dan Bawaslu menyiapkan aktivitas berkumpul dengan skala terbatas.

Fadli Mubarok
Fadli Mubarok Selasa, 17 Mar 2020 13:12 WIB
Penyelenggara pilkada perlu siapkan SOP khusus

Keberadaan pandemi coronavirus atau Covid-19 di Tanah Air diprediksi akan mengganggu hajatan Pilkada Serentak 2020. Oleh karenanya ada dorongan untuk KPU membuat skema khusus atau mengambil opsi menunda pilkada.

Merespons hal tersebut, Anggota DPR Komisi II, Ahmad Doli Kurnia mengatakan, keputusan penundaan kontestasi pilkada belum diperlukan. Ada baiknya pemerintah tidak terburu-buru dalam mengambil keputusan tersebut.

"Saya kira kita belum perlu buru-buru memutuskan, apakah Pilkada Serentak 2020 yang dilaksanakan pada 23 September kita tunda atau tidak," kata Doli saat dihubungi wartawan, Selasa (17/3).

Doli lebih sepakat agar tahapan yang sudah ditetapkan terus berjalan saja. Akan tetapi, menekankan aktivitas yang melibatkan kumpulan banyak orang.

Akan lebih baik jika penyelenggara pilkada, yakni KPU dan Bawaslu menyiapkan aktivitas berkumpul dengan skala terbatas dan ada pembagian termin. Kemudian, membuat SOP khusus dalam pelaksanaan pilkada tahun ini.

"KPU dan Bawaslu perlu membuat SOP tersendiri dalam menyikapi pandemi corona yang sedang terjadi," tegasnya.

KPU dan Bawaslu juga perlu memerhatikan perkembangan penanganan Covid-19. Sambil menunggu maklumat berikutnya dari pemerintah, sehingga KPU dan Bawaslu memiliki gambaran pelaksanaan pilkada.

Doli berharap, penanganan pandemi Covid-19 dapat terkendali dan semua aktivitas masyarakat, termasuk pilkada tidak terganggu.

Sponsored

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menilai, pandemi coronavirus berpotensi mengganggu jalannya kontestasi pilkada. 

"Maka DPR meminta pemerintah mengkaji pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di tengah menjalarnya wabah coronavirus," kata Dasco.

Setidaknya, ada dua kemungkinan yang bisa dipertinbangkan oleh pemerintah terkait hal ini. Pertama, menurut Dasco, pemerintah bisa mempertimbangkan pemunduran agenda Pilkada Serentak 2020. Kedua, kalau pun tidak diundur, pemerintah memberlakukan mekanisme tertentu guna menghindari penyebaran coronavirus ini.

Oleh karena itu, DPR meminta kepada pemerintah, dalam hal ini Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan civil society yang bergerak dalam isu kepemiluan, untuk duduk bersama membuat kajian khusus.

"Perlu merancang mekanisme pilkada alternatif dari pemerintah apabila virus corona masih menjadi wabah nasional," kata politikus Gerindra tersebut.

Sebagai contoh, misalnya mekanisme meniadakan kampanye terbuka. Hal itu sangat dimungkinkan di era digital. Sebagai pengganti langkah antisipatif dengan membuat model kampanye via media sosial.

"Penyebaran gagasan, program dan janji kampanye sementara dilakukan lewat media massa atau platform lain yang tak memerlukan tatap muka langsung. Di era digital ini, kampanye tanpa tatap muka dan tanpa melibatkan massa banyak sangat mungkin dilakukan," tandasnya.
 

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid