Jampidsus: Penyelesaian dakwaan 13 tersangka korporasi terlalu lama
Dakwaan 13 tersangka korporasi Jiwasraya segera diselesaikan.
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) didesak segera menyelesaikan dakwaan atas 13 tersangka korporasi kasus tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Ali Mukartono menjelaskan, hari ini dilakukan gelar perkara bersama dengan Kejari Jakpus membahas penyelesaian dakwaan tersebut. Pasalnya, Ali menganggap, penyelesaian dakwaan 13 tersangka korporasi itu terlalu lama.
"Tadi akhirnya saya minta gelar. Ternyata persoalannya karena tersangka cukup banyak, jadi dakwaannya juga banyak. Saya minta untuk segera dituntaskan," kata Ali di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (19/5).
Menurut Ali, dalam penanganan perkara 13 tersangka korporasi itu, penyidik telah menyita sejumlah aset. Kemudian, tersangka korporasi yang telah mengembalikan Fee tidak mengubah ancaman hukuman pidananya.
"Sanksinya denda dan itu bukan untuk pengembalian kerugian negara. Sanksi lainnya bisa perampasan aset atau pembekuan usaha juga," ucapnya.
Untuk diketahui, penyidik menyerahkan barang bukti dan tersangka korporasi Jiwasraya pada 30 April 2021. Berikut rincian 13 tersangka korporasi beserta kerugian negara yang disebabkan:
1. PT Dana Wibawa Management Investasi menyebabkan kerugian negara senilai Rp2.027.000.000.000
2. PT Oso Management Investasi menyebabkan kerugian negara senilai Rp521.100.000.000
3. PT Pinekel Persada Investasi menyebabkan kerugian negara senilai Rp1.815.000.000.000
4. PT Millenium Danatama menyebabkan kerugian negara senilai Rp676.000.000.000
5. PT Prospera Aset Management menyebabkan kerugian negara senilai Rp1.297.000.000.000
6. PT MNC Asset Management menyebabkan kerugian negara senilai Rp480.000.000.000
7. PT Maybank Aset Management menyebabkan kerugian negara senilai Rp515.000.000.000
8. PT GAP Capital menyebabkan kerugian negara senilai Rp448.000.000.000
9. PT Jasa Capital Asset Management menyebabkan kerugian negara senilai Rp226.000.000.0pp
10. PT Corvina Capital menyebabkan kerugian negara senilai Rp706.000.000.000
11. PT Teasure Fund Investama menyebabkan kerugian negara senilai Rp1.216.400.000.000
12. PT Sinar Mas Asset Management menyebabkan kerugian negara senilai Rp77.000.000.000
13. PT Pool Advista menyebabkan kerugian negara senilai RpRp2.142.500.000.00013. PT Pool Advista menyebabkan kerugian negara senilai RpRp2.142.500.000.000