sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Penyelesaian kasus pemerkosaan mahasiswi UGM bisa sampai 12 tahun

Polda Yogyakarta sedang meminta keterangan sejumlah pihak universitas yang menangani kasus pemerkosaan salah satu mahasiswa UGM.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Selasa, 13 Nov 2018 18:38 WIB
Penyelesaian kasus pemerkosaan mahasiswi UGM bisa sampai 12 tahun

Proses penyelidikan kasus pemerkosaan yang menimpa salah satu mahasiswa Universitas Gadjah Mada oleh rekannya sendiri tak serta merta bisa diselesaikan tergesa-gesa. Butuh waktu lama bagi pihak kepolisian untuk mengungkap kasus tersebut agar terang benderang.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto, mengatakan dalam kasus pemerkosaan tidak adanya saksi akan menyulitkan pihak kepolisian dalam melakukan pengungkapan. Hal tersebut menjadi tantangan kepolisian dalam mengumpulkan alat bukti. Apalagi kejadian pemerkosaan tersebut terjadi bukan dalam waktu dekat ini atau pada 2017.

“Untuk penyelesaian kasus seperti demikian, butuh kurun waktu 12 tahun untuk mengungkapnya. Pasalnya, kecepatan olah TKP dan pengumpulan barang bukti harus dilakukan dengan benar untuk menemukan konstruksi hukumnya,” kata Setyo di Jakarta pada Selasa, (13/11).

Setyo mengungkapkan, kasus pemerkosaan yang menimpa mahasiswa UGM kini tengah ditangani Polda Yogyakarta. Sejauh ini pihaknya masih mengumpulkan keterangan dari pihak universitas tempat korban menuntut ilmu.

Sponsored

Dalam menangani kasus ini, kata Setyo, pihaknya tak menunggu adanya laporan terlebih dahulu dari korban mengenai dugaan pemerkosaan yang menimpanya. Sebaliknya, pihak kepolisian turun langsung menjemput bola lantaran berita tersebut cukup membuat ramai kalangan masyarakat. 
 
“Polda Jogja berinisiatif melakukan penyelidikan terhadap yang diduga kasus pemerkosaan, termasuk tim yang menangani kasus ini sampai tuntas menurut universitas,” ujarnya. 

Sayang, Setyo tidak menjelaskan secara rinci jumlah orang yang telah dimintai keterangan oleh tim penyidik. Ia hanya mengungkapkan, dari keterangan-keterangan tersebut nantinya tim penyidik akan menemukan kontruksi hukumnya.

“Ini kan ada beberapa orang, sedang pelan-pelan kita mintai keterangan semoga nanti bisa lengkap. Sekarang masih belum kelihatan dan moga-moga alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHP bisa terpenuhi,” katanya.

Berita Lainnya
×
tekid