sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Vonis mati dinilai layak bagi bandar sabu 50 kilogram

Pengungkapan jaringan besar bandar narkoba bermula dari kasus di Jakarta.

Tito Dirhantoro
Tito Dirhantoro Minggu, 03 Mar 2019 00:06 WIB
Vonis mati dinilai layak bagi bandar sabu 50 kilogram

Penyelidikan polisi selama 1,5 bulan terhadap jaringan besar bandar narkoba akhirnya membuahkan hasil. Sebanyak 50 kilogram sabu-sabu dan 65 ribu butir ekstasi diamankan dari jaringan tersebut. Dengan digagalkannya peredaran narkoba sebanyak itu, polisi mengklaim telah menyelamatkan 250 ribu jiwa masyarakat Indonesia. 

Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol Zulkarnain Adinegara, mengatakan puluhan kilo sabu-sabu dan ribuan butir ekstasi itu diamankan oleh tim gabungan dari Polda Metro Jaya, Polda Sumatera Selatan, dan Polres Palembang. 

Kapolda mengaku sangat geram dengan para tersangka yang telah diamankan lantaran membawa narkoba dalam jumlah besar. Karena itu, ia berharap para tersangka yang terlibat dapat dijatuhi hukuman mati. 

“Saya berharap hakim nanti memvonis mati saja, karena dengan total narkoba ini setidaknya sudah menyelamatkan 250.000 jiwa. Tidak bisa dibayangkan kalau lolos,” kata Kapolda Zulkarnain pada Sabtu, (2/3).

Zulkarnain menjelaskan, narkoba sebanyak itu rencananya akan dibawa dan diedarkan di Jakarta. Untuk memasuki Ibu Kota, mereka melewati rute Palembang. Kemudian ke Lampung menumpang kereta. Dari Lampung ke Jakarta, rencananya mereka akan naik travel    

"Dari Palembang rencananya mereka naik kereta ke Lampung lalu ke Jakarta pakai travel dan narkobanya dijual di situ," ujar Kapolda. 

Menurut Zulkarnain, dugaan sabu-sabu yang dibawa dalam kemasan teh tradisional tersebut dikirim dari wilayah Pantai Timur dan masuk ke Sumatera Selatan melalui jalur darat kemudian rencananya diteruskan ke Jakarta. 

Sementara Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Muhammad Ikbal Simatupang, mengatakan dalam operasi gabungan ini telah ditetapkan enam orang sebagai tersangka. Pengungkapan pertama dilakukan Polda Metro Jaya setelah lebih dulu menangkap empat orang tersangka di wilayah Jakarta Utara pada Jumat malam (1/3) pukul 20:00 WIB. Pada penangkapan tersebut diamankan 10 kg sabu-sabu dan 25 ribu pil ekstasi. 

Sponsored

“Selain itu, satu orang perempuan lagi di Semarang, setelah penangkapan itu kami langsung hubungi petugas di Palembang," kata M Ikbal.. 

Pengungkapan kedua oleh Polda Sumsel dan Polresta Palembang,dengan menangkap dua orang tersangka yang merupakan warga Banjarmasin di dua hotel berbintang di Kota Palembang. Kedua Ismayandi (24) ditangkap lebih awal pada Jumat malam (1/3) pukul 20:00 WIB di hotel kawasan Jalan Demang Lebar Daun. Satu jam berselang polisi menangkap Rio (25) di hotel kawasan Basuki Rakhmat.

Dari tangan Ismayandi diamankan 25 kg sabu-sabu dan 10.000 pil ekstasi, sedangkan dari tangan Rio polisi mengamankan 15 kg sabu-sabu serta 30.000 pil ekstasi dan satu unit mobil Toyota Corolla. Kesemuanya ditaksir bernilai mencapai Rp50 miliar. 

M Ikbal menjelaskan, semua tersangka yang ditangkap merupakan jaringan besar. Pihaknya telah membuntuti selama 1,5 bulan terakhir. Polisi menyebut mereka merupakan jaringan Jakarta-Palembang, dan Kapolda Sumsel menyebut mereka juga masih ada hubunganya dengan jaringan Letto dan Novel Bandung.

"Ini akan kami selidiki lagi, termasuk apakah mereka masuk jaringan lapas atau bukan, peta besarnya kami sudah tahu," kata Ikbal. 

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid