sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Penyerang Novel Baswedan dituntut 1 tahun penjara

Jaksa menilai, anggota Polri tersebut terbukti melakukan penganiayaan berat terhadap Novel. 

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Kamis, 11 Jun 2020 17:34 WIB
Penyerang Novel Baswedan dituntut 1 tahun penjara

Terdakwa kasus dugaan penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, Ronny Bugis, dituntut hukuman satu tahun penjara. Jaksa menilai, anggota Polri tersebut terbukti melakukan penganiayaan berat terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ronny Bugis, selama satu  tahun dengan supaya terdakwa tetap ditahan," ujar jaksa penuntut umum, saat membacakan surat tuntutan, dalam sidang yang beragendakan tuntutan di PN Jakarta Utara, yang disiarkan secara virtual, Kamis (11/6).

Dalam pertimbangan yang memberatkan, perbuatan Ronny dinilai telah mencederai kehormatan institusi Polri. Sedangkan hal yang meringankan, Ronny telah melakukan pengabdian di Korps Bhayangkara selama satu dasawarsa.

"Hal-hal yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya di persidangan, terdakwa kooperatif dalam persidangan, terdakwa telah mengabdi sebagai anggota Polri selama 10 tahun," ujar JPU.

Sponsored

Jaksa menilai, Ronny telah terbukti melakukan tindak pidana penganiayaaan berat terhadap penyidik senior KPK itu. Perbuatan Ronny dianggap melanggar  Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ronny telah didakwa bersama Rahmat Kadir telah melakukan penganiayaan berat dan terencana. Dua anggota Korps Bhayangkara itu terancam hukuman pidana badan selama 12 tahun lantaran melakukan perbuatan menyiram air keras atas dasar benci terhadap Novel karena dianggap mengkhianati institusi Polri.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid