sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Penyidik buru aset Maria Pauline Lumowo

Pauline juga akan dikenakan Pasal 3 ayat 1 UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang TPPU dan terancam hukuman mati.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Jumat, 10 Jul 2020 15:34 WIB
Penyidik buru aset Maria Pauline Lumowo

Proses hukum terhadap tersangka pembobol Bank BNI, Maria Pauline Lumowa, tidak hanya soal pemidanaan. Bareskrim Polri, akan melakukan tracing aset milik tersangka kasus pembobolan kredit Bank BNI tersebut.

Sebelumnya, terhadap 15 tersangka lainnya, telah dilakukan pelelangan aset sitaan senilai Rp132 triliun. "Jadi, rencana ke depan kami akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap MPL dan melakukan tracing aset," kata Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri, Komjen Listyo Sigit, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (10/7).

Menurut Sigit, penyidik juga akan melakukan pendalaman untuk mengetahui pihak lain yang harus bertanggung jawab atas kasus tersebut. Bahkan, penyidik juga telah memeriksa 11 saksi yang merupakan terdakwa kasus yang sama usai ditangkapnya Pauline.  

Sigit membeberkan, penyidik juga akan mengenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Pauline. "Kami akan mengenakan Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang TPPU dengan laporan polisi berbeda dan ancaman hukuman mati," tutur Sigit.

Dalam penangkapan Pauline, Sigit mengungkapkan, keberadaan Pauline mulai terdeteksi karena perlintasannya dari Hongaria ke Serbia. Dari red notice yang dikirimkan pihak Indonesia kepada Interpol, alarm keberadaan Pauline terdeteksi.

Sigit menyatakan, keberadaannya mulai terdeteksi satu tahun lalu. Namun, proses kelengkapan administrasi baru diselesaikan dan dapat membawa tersangka warga negara Belanda itu, kemarin (9/8).

"Satu tahun lalu yang bersangkutan melintas dari Hongaria ke Serbia. Kemudian, karena sudah masuk red notice, alarm interpol berbunyi dan memberitahukan interpol Indonesia. Lalu, dilakukan ekstradisi dan diadili di Indonesia," ujar Sigit.

Usai ditangkap dan dibawa ke Indonesia, penyidik menyurati Kedutaan Besar Belanda untuk memberitahukan ada warganya yang diproses hukum di Indonesia. Pauline pun, akan mendapatkan pendampingan hukum dari Kedutaan Besar Belanda.

Sponsored
Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid