sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Penyidik KPK konfirmasi mobil dan aset Nurhadi kepada saksi

Komisi Pemberantasan Korupsi rampung memeriksa empat orang dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Kamis, 17 Sep 2020 09:36 WIB
Penyidik KPK konfirmasi mobil dan aset Nurhadi kepada saksi

Komisi Pemberantasan Korupsi rampung memeriksa empat orang dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada periode 2011-2016. Semuanya dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka bekas Sekretaris MA Nurhadi.

Mereka adalah pihak swasta Nurfaizah, dua notaris Rismalena dan Herlinawan, serta Kardi yang bekerja sebagai PNS. Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik lembaga antisuap mengkonfirmasi beberapa hal.

"Nurfaizah terkait dengan dugaan kepemilikan satu unit mobil fortuner oleh tersangka NHD. Rismalena dan Herlinawan terkait dengan aset-aset yang dimiliki oleh tersangka NHD yang dinotariskan," kata Ali dalam keterangannya, Kamis (17/9).

Sementara untuk saksi Kardi, penyidik komisi antikorupsi mengonfirmasikan kepada yang bersangkutan terkait permohonannya melakukan peminjaman barang bukti berupa mobil.

Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka, Nurhadi, Rezky Herbiyono (RHE), dan Direktur PT Multicon Indrajaya (MIT) Hiendra Soenjoto (HS).

Dalam perkaranya, Hiendra diduga menyuap dan memberikan gratifikasi kepada Nurhadi dan Rezky senilai Rp46 miliar terkait perkara di MA. Mencakup kasus perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) atau PT KBN dan perkara perdata saham PT MIT.

Sebagai penerima, Nurhadi dan Rezky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Hiendra sebagai pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid