sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Penyidik lengkapi berkas tersangka ASABRI yang kurang

JPU mengembalikan berkas perkara tersangka ASABRI karena kurang keterangan saksi ahli.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Senin, 10 Mei 2021 20:20 WIB
Penyidik lengkapi berkas tersangka ASABRI yang kurang

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengembalikan berkas perkara sembilan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi PT ASABRI ke penyidik.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah menjelaskan, JPU menilai masih ada kekurangan berkas perkara seluruh tersangka. Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara tersebut.

"Jadi dari ada beberapa kekurangan berkas terkait keterangan ahli dan itu sekarang sedang kami lengkapi," ujar Febrie di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (10/5).

Untuk melengkapi berkas perkara itu, hari ini penyidik melakukan pemeriksaan empat ahli, yakni ST selaku Dirut PT Trimegah Sekuritas, ID selaku Lembaga Jasa Keuangan, NP selaku ahli hukum bisnis dan pasar modal, serta SS selaku keuangan negara. 

Selain itu, penyidik juga memeriksa tersangka mantan Dirut ASABRI Sonny Widjadja, istrinya Sri Hartini, Zaenal Arifin selaku Direktur PT Hanson Samudra Indonesia, Betty selaku Komisaris Utama PT Milenium Sekuritas, Danny Boestami selaku Komisaris PT Strategic Managemen Service, dan Alvin Tenggono selaku Direktur PT Mahkota Nikel Indonesia.

"Iya, hari ini juga meriksa tersangka SW untuk itu. Pemeriksaannya di Rutan Salemba cabang Kejagung," tuturnya.

Untuk diketahui, dalam perkara ASABRI telah dilakukan pemghitungan sementara oleh penyidik dengan nilai kerugian Rp23,7 triliun. Dalam rangka pengembalian kerugian negara itu telah disita aset berupa ribuan hektare tanah, empat tambang, puluhan kapal, puluhan bus, sejumlah mobil, sejumlah lukisan emas, sejumlah perhiasan, dan sejumlah apartement.

Dalam perkara dugaan korupsi PT ASABRI ditetapkan sembilan orang tersangka, yakni mantan Dirut ASABRI 2011-2016 Adam Rahmat Damiri, mantan Dirut ASABRI 2016-2020 Soni Widjaya, terdakwa kasus korupsi Jiwasraya Heru Hidayat dan Benny Tjokro. 

Sponsored

Kemudian, Lukman Purnomosidi selaku Dirut PT Prima Jaringan, inisial Hari Setiyono selaku mantan Direktur Investasi ASABRI, Bachtiar Effendy mantan Direktur Keuangan ASABRI, Ilham W Siregar selaku mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI, dan Jimmy Sutopo selaku Dirut PT Jakarta Emiten Investor Relationship.

Penyidik mengenakan para tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 uu 31 thn 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Kemudian subsider pasal 3 jo pasal 18 UU 33 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditmabah dengan UU 20 Tahun 2001 tenyang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid