sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Penyidik limpahkan tersangka surat jalan palsu Djoko Tjandra

Tiga tersangka dan barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Senin, 28 Sep 2020 12:20 WIB
Penyidik limpahkan tersangka surat jalan palsu Djoko Tjandra

Bareskrim Polri resmi melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti tindak pidana penggunaan surat jalan palsu. Tersangka yang dilimpahkan atas nama Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo, dan Anita Dewi Kolopaking.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo menyatakan, pelimpahan dilakukan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur. "Telah diserahkan pukul 10.00 WIB ke Kejari Jakarta Timur," tutur Sambo saat dikonfirmasi, Senin (28/9).

Berdasarkan pantauan Alinea di lapangan, sejumlah berkas bertumpuk tebal dibawa ke dalam mobil untuk ikut diserahkan. Kemudian, para tersangka pun dibawa dengan menggunakan tiga mobil berbeda.

Brigjen Prasetijo Utomo dibawa dengan menggunakan seragam lengkap polisi dan menggunakan tas ransel hitam masuk ke dalam mobil provos. Lalu, tersangka Anita Kolopaking menggunakan baju tersangka berwarna orange masuk ke mobil berbeda berwarana hitam. 

Tersangka Djoko Tjandra sendiri menggunakan seragam tahanan berwarna orange dibawa menggunakan mobil serena. Ketiga tersangka dibawa tanpa tangan yang diborgol.

"Untuk barang bukti yang diserahkan satu buah paspor atas nama Djoko tjandra, 14 buah handphone, dua komputer dan satu laptop, dua buah buku, 39 buah dokumen, dan 18 BAP digital," ujar Sambo.

Untuk diketahui, kasus tersebut bermula dari terbongkarnya surat jalan atas nama Djoko Tjandra dari Polri. Selain surat itu, terdapat surat keterangan sehat dari Dokkes Polri untuk menjadi pengantar Djoko Tjandra pergi ke luar kota.

Dalam penyidikan terungkap tersangka Brigjen Prasetijo Utomo selaku Karo PPNS yang mengeluarkan surat tersebut. Ia akhirnya dicopot dari jabatannya dan ditetapkan sebagai tersangka.

Sponsored

Anita Dewi Kolopaking juga ditetapkan tersangka karena terbukti membantu pembuatan surat palsu dan KTP-el. Djoko Tjandra pun ditetapkan tersangka usai ditangkap di Malaysia.

Berita Lainnya
×
tekid