Penyidik minta perpanjangan penahanan Maria Pauline Lumowa
Penyidik Bareskrim Polri akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait perpanjangan penahanan.
Penyidik Bareskrim Polri meminta perpanjangan masa penahanan tersangka pembobolan kredit Bank BNI, Maria Pauline Lumowa ke Kejaksaan Tinggi DKI. Hal tersebut, dilakukan lantaran Pauline masih menunggu pendampingan kuasa hukum untuk selanjutnya menjalani pemeriksaan.
"Hari ini penyidik berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait perpanjangan penahanan tambahan dan pembahasan syarat formil dan materiil berkas," ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Irjen Argo Yuwono dalam pesan singkat, Senin (20/7).
Meski belum melakukan pemeriksaan terhadap Pauline, Argo menyatakan, penyidik terus memeriksa saksi lain. Hari ini, penyidik memeriksa saksi atas nama Titik.
Kemudian, pada Rabu mendatang, penyidik akan menghadirkan saksi ahli untuk dilakukan pemeriksaan. "Rabu (22/7), akan diperiksa saksi ahli tindak pidana korupsi," tutur Argo.
Untuk diketahui, kasus yang menjerat Pauline bermula saat ia mengajukan pinjaman ke BNI untuk PT Gramarindo Group pada tahun 2002. Namun, PT BNI menaruh curiga lantaran pinjaman itu melibatkan beberapa bank yang bukan rekanan mereka.
BNI kemudian melakukan investigasi pada tahun 2003 dengan hasil, perusahaan tersebut tidak pernah melakukan ekspor. Pauline kemudian dilaporkan ke Mabes Polri dan ditetapkan sebagai tersangka.
Pauline lalu melarikan diri ke Singapura sejak September 2003. Setelah itu dikabarkan di Belanda dan menjadi warga negara Belanda.