sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Korupsi ekspor sawit: Penyidik temukan syarat DMO minyak goreng hanya formalitas

Penyidik mendalami dugaan suap dan gratifikasi dalam persetujuan ekspor yang diterbitkan.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Jumat, 22 Apr 2022 07:13 WIB
Korupsi ekspor sawit: Penyidik temukan syarat DMO minyak goreng hanya formalitas

Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan penerbitan persetujuan ekspor (PE) minyak sawit bagi tiga perusahaan minyak goreng PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Musim Mas, dan Permata Hijau Group, berlangsung tanpa klarifikasi dan pemenuhan syarat kewajiban memasok pasar domestik (domestic market obligation/DMO) yang jelas. Penerbitan PE itu dilakukan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan, kewajiban DMO tersebut dianggap hanya sebuah formalitas. “(DMO) tanpa klarifikasi dengan tindakan-tindakan lain, Dirjen mengeluarkan perizinan ekspor. Nah ini membuktikan ketika ekspor itu keluar tanpa kendali DMO-nya, kan (minyak goreng) langka waktu itu. Bulan Januari, Februari, Maret langka, bahkan kosong sering ditemukan kan? Karena semua ekspor, karena harga lebih tinggi di sana,” kata Febrie kepada Alinea.id, Kamis (21/4).

DMO merupakan salah satu kebijakan yang dikeluarkan oleh Kemendag saat minyak goreng langka dan harganya mahal. Dalam beleid ini, para eksportir minyak goreng harus memasok 20% minyak kelapa sawit mentah atau CPO (crude palm oil) dan olein ke dalam negeri. Batas wajib pasok tersebut kemudian dinaikkan menjadi 30%.

Febrie menyatakan, penyidik mendalami dugaan suap dan gratifikasi PE yang diterbitkan. Dugaan tersebut muncul karena kewajiban yang tidak dipenuhi namun izin tetap dikeluarkan. Ini menambah pertanyaan besar di kepala penyidik.

Febrie berujar tidak menutup potensi ada tersangka lain, tidak hanya dari pemerintah. Tapi juga tersangka dari korporasi. Pasalnya, penerbitan PE dari Kemendag untuk para pengusaha eksportir-importir itu membuat masyarakat kesusahan.

“Khusus mengenai itu (suap, dan gratifikasi) sampai saat ini masih belum dapat saya buka. Karena ini masih pendalaman terus (bersama), ada PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), dan lainnya,” ujar Febrie.

Beberapa waktu lalu, Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menyebutkan, tiga perusahaan di atas merupakan pihak dengan implementasi DMO tertinggi. Penyerahan tersebut terjadi pada periode 14 Februari sampai 8 Maret 2022. 

PT Wilmar Nabati Indonesia menyalurkan 99,2 juta liter minyak goreng ke pasar domestik. Sedangkan PT Musim Mas, menyalurkan 66,3 juta liter minyak goreng, dan Permata Hijau Group menyalurkan 21,1 juta liter.

Sponsored

Sementara itu, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Supardi mengaku telah menemukan titik terang dugaan gratifikasi di kasus tersebut. Titik terang didapat setelah penyidik memeriksa sejumlah pegawai di lingkungan Kementerian Perdagangan.

Para pegawai di kementerian itu, kata Supardi, mulai terbuka dalam pemeriksaan. Mereka memberikan informasi kepada penyidik dengan mengungkap dugaan gratifikasi kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana.

“Perkembangannya bagus, sudah mulai terbuka dari Kemendagnya sendiri. Sedikit-sedikit sudah mulai dibuka. Mudah-mudahan kami akan semakin gampang,” kata Supardi, kepada Alinea.id, Kamis (21/4).

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid