sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Penyuap Edhy Prabowo dituntut 3 tahun penjara

Jaksa meyakini Suharjito telah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Rabu, 07 Apr 2021 20:22 WIB
Penyuap Edhy Prabowo dituntut 3 tahun penjara

Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), menuntut, majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menjatuhi pidana tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan terhadap Suharjito. Terdakwa diyakini telah memberi suap terkait ekspor benih lobster atau benur.

"(Menuntut majelis hakim) menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suharjito penjara selama tiga tahun dikurangi masa tahanan dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan," kata Jaksa KPK di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (7/4).

Jaksa meyakini Suharjito telah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut. Dalam tuntutannya, hal yang memberatkan karena Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama atau DPPP tersebut tidak mendukung upaya masyarakat yang sedang giat-giatnya memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Sementara pertimbangan meringankan, Suharjito belum pernah dihukum, bersikap kooperatif, dan memberikan keterangan secara signifikan.

Sebelumnya, Suharjito didakwa menyuap bekas Menteri KP Edhy Prabowo US$103.000 dan Rp706.055.440. Duit diduga diberikan melalui Staf Khusus Edhy, Safri dan Andreau Misanta Pribadi; Sekretaris Pribadi Edhy, Amiril Mukminin; staf Iis Rosita Dewi sekaligus istri Edhy, Ainul Faqih; dan Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PT PLI) Siswadhi Pranoto Loe.

Menurut jaksa, uang diberikan dengan maksud supaya Edhy selaku Menteri Kelautan dan Perikanan saat itu berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.

"Yaitu dengan maksud supaya Edhy Prabowo melalui Andreau Misanta Pribadi dan Safri mempercepat proses rekomendasi persetujuan pemberian izin budidaya sebagai salah satu syarat pemberian izin ekspor benih bening lobster (BBL) kepada PT DPPP," kata Jaksa.

Karena perbuatannya, jaksa menganggap Suharjito melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid