sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Penyusunan APBD 2022, Mendagri minta pemda alokasikan BTT  5-10%

Tito meminta, pemda di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk mengubah budaya kerja.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Jumat, 20 Agst 2021 08:03 WIB
Penyusunan APBD 2022, Mendagri minta pemda alokasikan BTT  5-10%

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Mendagri No.910/4350 SJ tentang Kebijakan Dalam Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022 tertanggal 16 Agustus 2021. 

SE Mendagri tersebut untuk menindaklanjuti hasil Sidang Kabinet Paripurna pada Senin (9/8) tentang Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2022. 

Ini juga seiring sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Anggaran 2022.

"Bersama ini disampaikan beberapa hal yang perlu mendapat perhatian khusus dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022, sebagai berikut: APBD 2022 harus memberikan stimulus untuk mendukung reformasi struktural guna memulihkan ekonomi, meningkatkan produktivitas dan daya saing daerah," ucapnya dalam keterangan tertulis, Jumat (20/8).

Tito meminta, pemerintah daerah (pemda) di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk mengubah budaya kerja. Misalnya, melaksanakan kerja digital dalam menggelar pertemuan/rapat; mengurangi belanja yang tidak efisien dalam belanja barang, belanja jasa, belanja pemeliharaan, belanja perjalanan dinas yang digunakan untuk operasional kantor; serta belanja aparatur. 

Jadi, anggaran yang tersedia dapat dialihkan pada belanja yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.

Dalam penyusunan program, kegiatan, sub kegiatan, dan anggaran dalam APBD 2022, kata dia, pemerintah harus melakukan secara efisien, efektif, dan tidak bersifat rutinitas. 

Juga diharapkan penyusunannya tidak monoton, tetap antisipatif, responsif, dan fleksibel dalam menghadapi dinamika pandemi Covid-19 dan perekonomian.

Sponsored

"Pemda provinsi dan kabupaten/kota agar meningkatkan iklim investasi dan berusaha di daerah, serta pengembangan ekspor, sehingga dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) berupa pajak daerah, restribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain sesuai PAD yang sah," ujar Tito.

Di sisi lain, SE Mendagri tersebut menginstruksikan agar pemda menerapkan kebijakan umum transfer ke daerah dan dana desa Tahun 2022. Yaitu, dana transfer umum untuk peningkatan kualitas infrastruktur publik, pemulihan ekonomi, pembangunan sumber daya manusia (SDM), dan penambahan belanja kesehatan prioritas. 

Penggunaan dana desa, kata dia, diprioritaskan untuk program perlindungan sosial, penanganan Covid-19, dan mendukung sektor publik.

"Pemda juga diminta mengalokasikan dana transfer khusus untuk perbaikan kualitas layanan publik; dan perbaikan kualitas belanja daerah untuk peningkatan dan pemerataan kesejahteraan antar daerah," tutur Mendagri.

Untuk mengantisipasi keadaan darurat seperti bencana alam atau dampak pandemi Covid-19 yang tidak bisa diprediksi, pemda perlu menambahkan alokasi Belanja Tidak Terduga (BTT) dalam APBD 2022. Alokasi tersebut sebesar 5-10% dari APBD TA 2021.

Berita Lainnya
×
tekid