sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Komite Keselamatan Jurnalis nilai penyusunan draf RKUHP minim keterlibatan publik

Hingga kini draft yang beredar belum dikonfirmasi kebenarannya.

Gempita Surya
Gempita Surya Senin, 18 Jul 2022 18:06 WIB
Komite Keselamatan Jurnalis nilai penyusunan draf RKUHP minim keterlibatan publik

Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) akan melayangkan surat permohonan keterbukaan informasi publik (KIP) kepada DPR terkait draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Zaky Yamani dari Amnesty International Indonesia yang juga tergabung dalam KKJ menilai, pemerintah menutup akses terhadap keterlibatan publik dalam proses penyusunan draf RKUHP. Sebab, upaya masyarakat sipil untuk memberi kritik dan masukan pada RKUHP sudah dilakukan sejak lama.

"Seharusnya pemerintah sejak awal kalau memang sudah merancang undang-undang itu sudah final, setidaknya share kepada publik agar publik tidak gelisah, biar publik juga tau apa yang dirancang pemerintah sehingga publik bisa punya kesempatan melakukan kritik dan memberikan masukan kepada RUU itu," kata Zaky dalam keterangan pers daring di saluran YouTube Amnesty International Indonesia, Senin (18/7).

Zaky mengatakan, partisipasi publik yang bermakna tidak hanya berupa rangkaian diskusi seperti yang dilakukan pemerintah selama proses penyusunan draf RKUHP. Sebab, tidak ada draf RKUHP yang dibagikan dalam proses diskusi tersebut, sehingga masyarakat sipil tidak mendapat kesempatan untuk mendalami aturan-aturan dalam RKUHP.

"Walaupun pemerintah sudah melakukan keliling dengan berbagai diskusi, toh drafnya sendiri tidak dibagikan kepada masyarakat, sehingga masyarakat tidak punya kesempatan sama sekali untuk membaca apa saja aturan-aturan yang ada di RKUHP yang akan berdampak pada kehidupan mereka," ucapnya.

Zaky menyampaikan kekhawatiran terkait draf RKUHP yang beredar di publik. Menurutnya, hingga saat ini tidak ada keterangan, baik dari pemerintah maupun DPR yang menyatakan draf final itu sudah resmi diberikan oleh pemerintah kepada DPR.

Hal ini, kata Zaky, berisiko terhadap upaya masyarakat sipil untuk mengkritisi peraturan tersebut berdasarkan draf final yang saat ini beredar.

"Kami khawatir kalau-kalau ada perubahan, kemudian kritik dan masukan masyarakat sipil berdasarkan draf yang sekarang sudah beredar itu, di waktu kemudian berisiko untuk dinyatakan bahwa draf itu bukan draf final," ujarnya.

Sponsored

Zaky pun menyayangkan sikap pemerintah dan DPR yang tak kunjung memberikan pernyataan terkait draf final RKUHP yang beredar. Padahal, menurut Zaky, ini terkait dengan kepentingan masyarakat luas.

"Kok pemerintah main kucing-kucingan seperti ini untuk urusan yang sangat berkaitan dengan kepentingan publik," tutur Zaky.

Untuk itu, pihaknya berharap agar DPR merespon surat permohonan KIP dengan membuka draf RKUHP secara resmi kepada publik. Hal ini dinilai penting untuk digunakan publik sebagai alat ukur bagi berjalannya akuntabilitas DPR RI dalam memberi ruang partisipasi yang bermakna kepada publik, untuk ikut mengawasi dan memberikan masukan terhadap rumusan RKUHP tersebut.

"Kepada pemerintah dan DPR, buka lagi ruang partisipasi publik, dan diawali dengan memberikan draf yg resmi kepada kami masyarakat sipil," ucapnya.

Berita Lainnya
×
tekid