sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Realisasi pajak DKI Jakarta baru 62,7% dari target

Keringanan pajak diberikan kepada wajib pajak DKI sebesar 25% sampai 50%.

Eka Setiyaningsih
Eka Setiyaningsih Selasa, 17 Sep 2019 12:34 WIB
Realisasi  pajak DKI Jakarta baru 62,7% dari target

Per September, realisasi perolehan pajak DKI Jakarta baru 62,7% dari target penerimaan pajak setahun. Demi mencapai target, Badan Pajak dan Retribusi Daerah atau BPRD DKI Jakarta akan merilis kebijakan baru. 

Kepala BPRD DKI Jakarta Faisal Syafruddin menyebut, jumlah penerimaan pajak tahun ini mencapai Rp44,18 triliun. Hingga 13 September 2019, realisasi pajak daerah sudah mencapai Rp27,74 triliun atau secara persentase telah mencapai 62,79% dari target.

Apabila dibandingkan pada periode Januari-September 2018, penerimaan pajak naik Rp3 triliun secara year on year (yoy). 

Kepala Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Hayatinah merinci perolehan pajak sebesar Rp27,74 triliun. Dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) senilai Rp6,06 triiliun. 
 
Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) senilai Rp 7,85 triliun, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) senilai Rp3,77 triliun. Pajak Restoran senilai Rp2,58 triliun.

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) menyumbang Rp2,83 triliun, kemudian Pajak Hotel menyumbang Rp1,19 triliun, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) menyumbang Rp824 miliar.

Pajak Reklame Rp709 miliar, Pajak Hiburan mencapai Rp587 miliar, Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Rp538 miliar, Pajak Rokok Rp397 miliar dan Pajak Parkir Rp393 miliar. Selanjutnya berasal dari Pajak Air Tanah (PAT) menyumbang Rp68 miliar. 

Hayatinah optimistis sisa watu tiga bulan ke depan, target yang ditentukan akan tercapai. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tertib bayar pajak dan menstimulusnya lewat kebijakan baru serta memberikan keringanan bagi pembayar pajak lewat keringanan pokok pajak dan penghapusan sanksi. 

Keringanan tersebut mulai dari diskon 25%-50%. Program keringanan dan penghapusan sanksi piutang diterapkan pada sembilan jenis pajak daerah di lima wilayah DKI Jakarta.

Sponsored

Sehingga, dengan adanya program tersebut masyarakat dapat memanfaatkan keringanan tersebut. Sebab, keringanan pajak hanya berlangsung sejak 16 September - 30 Desember 2019.

"Dengan program ini kami menargetkan setiap bulan bisa menerima pembayaran pajak Rp5 triliun," ujar Hayatinah kepada Alinea.id.

Saat ini, tercatat wajib pajak yang menunggak mencapai Rp2,4 triliun. Selain itu, dengan adanya kebijakan keringanan tersebut BPRD DKI mampu mendongkrak perolehan pajak daerah sebesar Rp600 miliar dari piutang yang tertagih.

Berita Lainnya
×
tekid