sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Perantara suap hakim Merry Purba dijebloskan ke Lapas Surabaya

Selain kurungan penjara terpidana Hadi juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Jumat, 09 Okt 2020 10:40 WIB
Perantara suap hakim Merry Purba dijebloskan ke Lapas Surabaya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) atas terpidana Hadi Setiawan. Hadi terlibat kasus suap kepada hakim ad hoc Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Medan, Merry Purba.

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, jaksa eksekutor Leo Sukoto Menulu telah melaksanakan putusan PK Nomor: 195/ PK/Pid.Sus/2020 tanggal 13 Juli 2020, Selasa (6/10).

"Atas nama terpidana Hadi Setiawan dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Surabaya, untuk menjalani pidana penjara selama tiga tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," ujar Ali dalam keterangannya, Kamis (8/10) malam.

Hadi terbukti melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Ali menambahkan, selain kurungan penjara terpidana Hadi juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta. "Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," jelasnya.

Pada kasus tersebut KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni hakim ad hoc Tipikor PN Medan Merry Purba (MP), panitera pengganti PN Medan Helpandi (H), Tamin Sukardi (TS) dari swasta, dan Hadi Setiawan (HS) dari swasta atau orang kepercayaan Tamin.

Tamin adalah pemilik PT Erni Putra Terari. Dalam perkara itu, Tamin menjadi terdakwa perkara korupsi lahan bekas hak guna usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II.

Tamin menjual 74 hektare dari 126 hektare tanah negara bekas HGU PTPN II kepada PT Agung Cemara Realty (ACR) sebesar Rp236,2 miliar dan baru dibayar Rp132,4 miliar.

Sponsored

Merry diduga menerima total 280 ribu dolar Singapura (sekitar Rp3 miliar) terkait putusan perkara tindak pidana korupsi No. perkara 33/pid.sus/TPK/2018/PN.Mdn dengan terdakwa Tamin Sukardi yang ditangani Penadilan Tipikor pada PN Medan.

Dalam putusan yang dibacakan 27 Agustus 2018, Tamin dihukum 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp132 miliar.

Vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta Tamin divonis 10 tahun pidana penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp132 miliar.

Meski divonis dan diwajibkan membayar uang pengganti, tetapi lahan yang dituntut jaksa untuk dikembalikan kepada negara tetap dikuasai oleh Tamin dan lahan 74 hektare tetap dimiliki PT ACR.

Hakim Merry adalah salah satu anggota majelis hakim menyatakan "dissenting opinion" dalam vonis tersebut.

Sebelum kegiatan tangkap tangan sudah ada pemberian 150 ribu dolar Singapura kepada hakim Merry Purba. Pemberian itu merupakan bagian dari total 280 ribu dolar Singapura yang diserahkan Tamin Sukardi melalui Hadi Setiawan orang kepercayaannya pada 24 Agustus 2018 di Hotel JW Marriot Medan.

Total pemberian uang yang terealisasi adalah 280 dolar Singapura dengan 130 ribu dolar Singapura ditemukan KPK di tangan Hadi Setiawan dan 150 ribu dolar Singapura diduga diterima Merry Purba.

Berita Lainnya
×
tekid