sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Peretas website Bawaslu sebut website pemerintah mudah diretas

Pelaku peretas website Bawaslu mengaku tidak ada pesanan untuk meretas website.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Jumat, 06 Jul 2018 11:41 WIB
Peretas website Bawaslu sebut website pemerintah mudah diretas

Bareskrim Mabes Polri menangkap pelaku peretas website Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI pada 30 Juni 2018 lalu. Tersangka berinisial DS alias Cakil (18) ditangkap di daerah Kramat Jati, Jakarta Timur.

Tersangka ditangkap setelah adanya laporan polisi nomor: LP/A/797/VI/2018/Bareskrim. Dalam peretasan situs Bawaslu itu, pelaku mengubah tampilan depan website dengan domain info rapat Bawaslu menjadi sebuah kartun.

“Tampilan web Bawaslu diubah dengan tampilan yang sudah dimodifikasi, yaitu gambar kartun bertuliskan zaman dulu korupsi memalukan tetapi sekarang jadi hal yang biasa,” kata Kasubdit 2 Tindak Pidana Cyber, Kombes Pol Asep Syafrudin pada Jumat (6/7).

Berdasarkan hasil penyelidikan pihak kepolisian, pelaku rupanya bukan sekali ini melakukan peretasan. Pelaku pernah melakukan aksi peretasan terhadap situs website Universitas Brawijaya Malang, DPRD Banten, dan ratusan website lainnya dan menjalankan aksinya sejak 2016 lalu.

Kemampuan meretas berbagai situs website tersebut diakui pelaku dipelajari secara otodidak dari google. Namun dari penyelidikan polisi, pelaku tergabung dalam grup Facebook bernama tipical isiot security.

Dari grup Facebook itu kemudian pelaku dengan anggota grup lainnya berbagi tools dan cara untuk meretas berbagai situs website. Ditanya soal pesanan untuk meretas website, pelaku mengaku tak mendapat perintah dari siapa pun untuk melakukan peretasan ratusan website tersebut.

“Cuma rasa bangga, iseng meretas gitu,” ujar pelaku yang merupakan warga Bekasi itu.

Diakui pelaku, dalam memilih website yang akan diretasnya sengaja dipilih secara acak dan kemudian dilakukan peretasan pada website yang mudah untuk diretas. Ia pun mengaku website pemerintah menjadi salah satu website yang mudah untuk diretas.

Sponsored

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sim card, memori card micro, satu perangkat elektronik, handphone, akun email, dan akun facebook. Pelaku kemudian dikenakan Pasal 30, 32, 33 UU ITE dengan tuntutan hukuman maksimal 10 tahun penjara.
 

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid