sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Periksa 6 orang, KPK dalami proses penganggaran proyek PT DI

KPK periksa Direktur Utama PT PAL (Persero) Budiman Saleh.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Rabu, 08 Jul 2020 20:54 WIB
Periksa 6 orang, KPK dalami proses penganggaran proyek PT DI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses pengganggaran dalam proyek yang diduga fiktif di PT Dirgantara Indonesia (Persero) dengan memeriksa enam saksi.

Keenamnya ialah Direktur Utama PT PAL (Persero) Budiman Saleh, eks Manajer Keuangan Teknologi dan Pengembangan PT DI Dedi Turnomo, Sales Manajer PT Abadi Sentosa Perkasa Andi Sukandi.

Kemudian eks Kepala Perbendaharaan Muhammad Fikri, Divisi Sales Direktorat Niaga PT DI Djajang Tarjuki, dan eks Supervisor Perencanaan dan Strategi Pemasaran PT DI, Dani Rusmana.

"Penyidik mengonfirmasi terkait dengan penganggaran mitra penjualan yang diduga dimasukkan dalam sandi-sandi anggaran. Kemudian anggaran tersebut dibayarkan kepada para mitra. Padahal penjualan dan pemasaran produk PT DI tersebut diduga fiktif," ujar Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, dalam keterangannya, Rabu (8/7).

Dalam perkara itu KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni bekas Direktur Utama PT DI Budi Santoso, dan eks Direktur Niaga PT DI Irzal Rinaldi Zailan. Keduanya ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan pada 12 Juni 2020.

Budi dan Irzal diduga tidak dapat mempertanggungjawabkan biaya operasional dalam kegiatan untuk mendapatkan proyek di kementerian. Selain itu, keduanya juga diduga telah membuat program pemasaran dan penjualan secara fiktif.

Dalam pelaksanaan program tersebut, PT DI dibantu pihak lain seperti para mitra perusahaan atau agen. Program fiktif diduga atas pembuatan nilai kontrak kerja sama antara PT DI dengan para mitranya, yakni PT Angkasa Mitra Karya, PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Niaga Putra Bangsa, dan PT Selaras Bangun Usaha.

Mekanisme pemilihan mitra itu dilakukan dengan cara penunjukan langsung, penyusunan anggaran pada rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP), serta pembiayaan kerjasama tersebut dititipkan dalam 'sandi-sandi anggaran' pada kegiatan penjualan dan pemasaran.

Sponsored

Keduanya juga diduga telah menerima uang sebesar Rp96 miliar dari para agen bersama pihak lain. Uang itu diterima setelah para agen mendapat nilai kontrak kerja sama pada 2011 hingga 2018 senilai Rp205,3 miliar yang dibayarkan oleh PT DI.

Perbuatan kedua tersangka dan para pihak lain dinilai telah membuat kerugian keuangan negara senilai Rp205,3 miliar dan US$8,65 juta.

Atas perbuatannya, Budi dan Irzal disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid