sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Periksa Edhy Prabowo, KPK dalami perjalanan dinas dan barang mewah

Pengusutan dilakukan lewat keterangan Edhy Prabowo (EP), yang turut terseret kasus itu.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Rabu, 23 Des 2020 23:12 WIB
Periksa Edhy Prabowo, KPK dalami perjalanan dinas dan barang mewah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalami perjalanan dinas dan aktivitas para tersangka dugaan suap terkait izin ekspor benih lobster atau benur selama di Amerika Serikat. Pengusutan dilakukan lewat keterangan eks Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo (EP), yang turut terseret kasus itu.

Selain hal tersebut, Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, Edhy juga dimintai keterangan mengenai pembelian sejumlah barang mewah.

"Di antaranya, tas dan jam tangan mewah berbagai merek selama kegiatan tersebut (perjalanan dinas) yang sumber uang untuk pembelanjaan barang-barang tersebut diduga berasal dari para ekspoktir benih benur yang telah mendapatkan izin ekspor," kata Ali dalam keterangannya, Rabu (23/12).

Bersama enam orang lainnya, Edhy ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap perizinan tambak, usaha, dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020. Penetapan itu dilakukan KPK usai giat tangkap tangan, Rabu (25/11) dinihari. 

Tersangka selain Edhy, Staf Khusus Menteri KP, Safri (SAF); pengurus PT Aero Citra Kargo atau ACK, Siswadi (SWD), staf istri Menteri KP, Ainul Faqih (AF); Direktur PT Dua Putra Perkasa atau DPP, Suharjito (SJT); Staf Khusus Menteri KP, Andreau Pribadi Misanta (APM); dan swasta Amiril Mukminin (AM).

Dalam kasusnya, Edhy disangka menerima Rp3,4 miliar dari beberapa perusahaan eksportir benur yang sebelumnya diduga ditampung PT ACK, dan USD$100.000 dari Suharjito melalui Safri dan Amiril sekitar Mei 2020. Diterka uang dipergunakan untuk belanja di Amerika Serikat, 21-23 November 2020.

Di sisi lain, KPK menerka Safri dan Andreau juga menerima uang yang total Rp436 juta dari Ainul pada Agustus 2020.

Para penerima, Edhy, Safri, Siswadi, Ainul, Amiril dan Andreau disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sponsored

Sedangkan pemberi, Suharjito disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid