sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Periksa Edhy Prabowo, KPK konfirmasi barang bukti kasus benur

Penyidik juga mendalami tentang sejumlah uang yang diamankan saat menggeledah rumah dinas Edhy Prabowo.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Kamis, 21 Jan 2021 12:38 WIB
Periksa Edhy Prabowo, KPK konfirmasi barang bukti kasus benur

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi uang yang disita dari bekas Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo (EP). Permintaan kepastian terkait dugaan suap perizinan tambak, usaha, dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.

Plt. Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, mengatakan, Edhy diperiksa sebagai tersangka dan saksi untuk Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP), Suharjito (SJT), pada Rabu (20/1). Dalam kasusnya, Suharjito merupakan tersangka pemberi suap.

"Penyidik masih terus mendalami dan mengkonfirmasi terkait barang bukti yang telah dilakukan penyitaan, di antaranya berupa handphone yang digunakan sebagai media komunikasi terkait dugaan permintaaan jatah fee kepada tersangka AF (staf istri Menteri KP, Ainul Faqih)," ucapnya, Kamis (21/1).

Ali menuturkan, barang bukti lain yang didalami dan dikonfirmasi adalah berbagai dokumen terkait perkara dan duit yang ditemukan di rumah dinas Edhy.

"Sejumlah uang yang ditemukan saat penggeledahan di rumah dinas jabatan menteri," jelasnya.

Lembaga antirasuah tercatat pernah geledah rumah dinas Edhy di Jalan Widya Chandra V, Jakarta, 2 Desember 2020. Dalam giat itu, penyidik KPK menyita duit Rp4 miliar dalam rupiah dan mata uang asing.

KPK tetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan suap terkait izin ekspor benih lobster atau benur. Selain Edhy, Suharjito, dan Ainul, ada Staf Khusus Menteri KP, Safri (SAF) dan Andreau Pribadi Misanta (APM); pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadi (SWD); serta swasta, Amiril Mukminin (AM).

Dalam kasusnya, Edhy disangkakan menerima Rp3,4 miliar dari beberapa perusahaan eksportir benur yang sebelumnya diduga ditampung PT ACK dan US$100.000 dari Suharjito melalui Safri dan Amiril sekitar Mei 2020. Diterka uang dipergunakan untuk belanja di Amerika Serikat, 21-23 November 2020.

Sponsored

Di sisi lain, KPK menduga Safri dan Andreau juga menerima uang yang total Rp436 juta dari Ainul pada Agustus 2020.

Para penerima, Edhy, Safri, Siswadi, Ainul, Amiril, dan Andreau, disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan pemberi, Suharjito, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid