sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Periksa karyawan swasta, KPK dalami rumah pelarian Nurhadi

Tersangka FY diduga sewa rumah sebagai tempat persembunyian NHD.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Selasa, 12 Jan 2021 11:23 WIB
Periksa karyawan swasta, KPK dalami rumah pelarian Nurhadi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalami negosiasi sewa rumah Ferdy Yuman (FY), tersangka dugaan mencegah dan merintangi proses penyidikan kasus eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Penyelisikan dilakukan lewat keterangan satu saksi berstatus karyawan swasta.

"Ricky Anugrah Wiratama didalami pengetahuannya terkait dengan dugaan negosiasi penyewaan rumah oleh tersangka FY yang diperuntukkan sebagai tempat persembunyian NHD (Nurhadi) dan kawan-kawan," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Selasa (12/1).

Adapun Nurhadi terjerat kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA periode 2011-2016. Bersama menantunya, Rezky Herbiyono, dia sedang diadili di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.

Ali menambahkan, dalam mengusut peran Ferdy, ada satu saksi yang mangkir tanpa keterangan. Orang yang dimaksud adalah Rayi Dhinar, karyawan swasta.

"Rayi Dhinar tidak hadir tanpa alasan yang jelas dan KPK mengimbau agar bersikap kooperatif memenuhi panggilan patut yang dilayangkan oleh tim penyidik KPK," jelasnya.

Ferdy merupakan sopir terdakwa Rezky sejak 2017. Awal 2020 usai Nurhadi, Rezky, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto dinyatakan buron, Ferdy diminta Rezky datang ke Apartemen Dharmawangsa, Jakarta.

Sekitar Februari 2020, atas perintah Rezky, Ferdy diduga terlibat dalam perjanjian sewa rumah di Jalan Simprug Golf 17 Suites 1 Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, sekaligus menyerahkan uang sewa secara tunai sebesar Rp490 juta.

Pada bulan yang sama, Nurhadi bersama keluarganya menempati rumah tersebut. Medio Juni 2020, saat tim KPK ingin menangkap Nurhadi dan Rezky di kediaman itu, Ferdy disebut telah menunggu di dalam mobil dengan plat nomor yang diduga palsu, untuk menjemput Rezky bersama keluarga.

Sponsored

Ketika didekati, Ferdy langsung tancap gas ke arah Senayan, Jakarta. Sedangkan tim KPK kembali ke arah rumah dan berhasil menangkap Nurhadi dan Rezky. Pada Juli 2020, Ferdy disebut juga tidak kooperatif saat penyidik komisi antisuap ingin melakukan penggeledahan di rumah keluarganya yang berlokasi di Surabaya.

Atas perbuatannya, Ferdy disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap dan gratifikasi Rp83.013.955.000. Diterka dari Hiendra Rp45,7 miliar lebih dan pihak-pihak lain yang sedang berperkara di pengadilan sekitar Rp37,2 miliar.

Berita Lainnya
×
tekid