sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Periksa Nurdin-Edy, KPK konfirmasi barang bukti suap proyek Sulsel

Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah, ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek dan perizinan dalam OTT.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Jumat, 26 Mar 2021 21:26 WIB
Periksa Nurdin-Edy, KPK konfirmasi barang bukti suap proyek Sulsel

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua tersangka kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan (Sulsel) 2020-2021, Jumat (26/3). Mereka adalah Gubernur nonaktif Sulsel, Nurdin Abdullah (NA), dan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel, Edy Rahmat (ER).

Menurut Pelaksana Tugas (Plt.) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Nurdin dan Edy masing-masing saling dikonfirmasi. "Antara lain terkait dengan penyitaan atas berbagai barang bukti yang ditemukan pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan," katanya, beberapa saat lalu.

Pada 1-2 Maret 2021, komisi antisuap geledah rumah dinas gubernur, rumah dinas sekretaris Dinas PUTR, Kantor Dinas PUTR, dan rumah pribadi Nurdin. Ditemukan uang dan berbagai dokumen dalam kegiatan itu.

"Setelah dilakukan perhitungan dari penggeledahan dimaksud, ditemukan uang rupiah sekitar Rp1,4 miliar, uang mata uang asing sebesar US$10.000, dan S$190.000," ucap Ali, 4 Maret lalu.

Diberitakan sebelumnya, Nurdin; Edy; dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto; ditetapkan tersangka usai operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (26/2) malam hingga Sabtu (27/2) dini hari.

Dalam kasusnya, KPK menduga Nurdin menerima Rp5,4 miliar. Disangkakan dari Agung Rp2 miliar yang diberikan melalui Edy dan sisanya diterka berasal dari kontraktor lain, yakni akhir 2020 Rp200 juta, awal Februari 2021 Rp2,2 miliar, dan pertengahan Februari 2021 Rp1 miliar.

Sebagai penerima, Nurdin dan Edy diterka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Sebagai pemberi, Agung disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid