sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Periksa Nurul Ghufron, Komnas HAM tanya isu Taliban di KPK

Hingga kini, ungkap Ghufron, pimpinan KPK tidak memiliki data langsung siapa-siapa pegawainya yang terbukti bagian dari "Taliban".

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Kamis, 17 Jun 2021 18:53 WIB
Periksa Nurul Ghufron, Komnas HAM tanya isu Taliban di KPK

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, ditanyai isu Taliban di instansi yang dipimpinnya saat memenuhi panggilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tentang tes wawasan kebangsaan (TWK) di Jakarta, Kamis (17/6).

"Komnas HAM salah satunya mempertanyakan itu, bagaimana tentang isu Taliban dan saya sampaikan, sejak kami seleksi pimpinan sampai masuk, memang isu itu terngiang di telinga kami dan karena saya sampaikan kami mendengarnya, tapi kita tidak memiliki data langsung siapa-siapa itu," ucapnya di kantor Komnas HAM, beberapa saat lalu.

Lebih lanjut, Ghufron menyampaikan, Komnas HAM juga bertanya apakah TWK menargetkan pihak tertentu agar tidak lulus. Namun sepengetahuannya, tes alih status aparatur sipil negara (ASN) itu dilaksanakan secara objektif.

"Bahkan sampai kepada KPK untuk kemudian memperjuangan dari 75 (pegawai tak lulus) dan akhirnya menjadi 51 (orang) itu juga semuanya berbasis indikator kriteria, tidak berbasis nama-nama. Kalau target berarti, kan, berdasarkan nama-nama. Kami berdasarkan kriteria," jelasnya.

Menurut Ghufron, perjuangan yang dilakukan adalah melihat ulang indikator yang menurut KPK tidak layak. Sebagaimana diketahui, dalam TWK ada indikator hijau, kuning, dan merah.

"Hijau ada tujuh, kuning ada enam, merah ada sembilan. Yang kita perjuangkan akhirnya membuahkan dicabutnya indikator hijau sebanyak tujuh, enam indikator kuning dicabut juga, satu indikator di indikator yang merah sehingga tersisa hanya delapan kriteria yang di (indikator) merah," tuturnya.

Dari 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus TWK, sebanyak 51 orang di antaranya dipecat dan 24 lainnya bakal dibina lagi. Adapun mereka semua saat ini dibebastugaskan lewat Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021.

Adapun terkait permintaan keterangan ini, Komnas HAM masih menunggu empat pimpinan dan sekretaris jenderal (sekjen) KPK untuk memberikan klarifikasinya sampai akhir Juni 2021. Menurut Komisioner Komnas HAM, M. Choirul Anam, itu lantaran adanya konstruksi pertanyaan yang menyasar individu.

Sponsored

Hari ini, hanya Ghufron yang hadir memenuhi panggilan Komnas HAM. Sementara empat pimpinan yang tidak hadir adalah Firli Bahuri, Alexander Marwata, Nawawi Pomolango, dan Lili Pintauli Siregar. Sedangkan sekjen KPK yang tidak memenuhi panggilan adalah Cahya H. Harefa.

"Tapi memang ada beberapa konstruksi pertanyaan yang bukan wilayah kolektif kolegial, tapi wilayah yang sifatnya kontribusi para pimpinan per individu sehingga tadi ada beberapa pertanyaan yang tidak bisa dijawab oleh Pak Ghufron. Karena itu, (butuh) pimpinan yang lain (untuk menjawabnya)," ucap Anam.

Berita Lainnya
×
tekid