sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Periksa Yoory, KPK konfirmasi kedekatan dengan pihak Adonara Propertindo

Yang bersangkutan dikonfirmasi antara lain terkait dengan kedekatan antara tersangka YRC (Yoory) dengan pihak-pihak tertentu di PT AP

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Jumat, 02 Jul 2021 15:39 WIB
Periksa Yoory, KPK konfirmasi kedekatan dengan pihak Adonara Propertindo

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tersangka mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan, Rabu (30/6). Akan tetapi, Yoory diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Tommy Adrian yang juga Direktur PT Adonara Propertindo. 

Diketahui, keduanya merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur pada 2019.

"Pada yang bersangkutan dikonfirmasi antara lain terkait dengan kedekatan antara tersangka YRC (Yoory) dengan pihak-pihak tertentu di PT AP (Adonara Propertindo) untuk memperlancar proses-proses pengadaan tanah di Munjul," kata Pelaksana tugas Juru bicara KPK Ipi Maryati Kuding, Jumat (2/7).

Ipi menambahkan, pada Selasa (29/6), penyidik juga memeriksa Tommy sebagai saksi untuk Yoory. Dia dikonfirmasi mengenai para pihak di PT Adonara Propertindo yang mengetahui proses pengadaan tanah di Munjul.

"Pada yang bersangkutan dikonfirmasi antara lain terkait dengan berbagai pihak internal di PT AP yang mengetahui adanya proses pengadaan tanah di Munjul," jelasnya.

Dalam kasus pengadaan tanah, KPK menetapkan empat orang dan satu korporasi sebagai tersangka. Selain Yoory dan Tommy, ada Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar dan PT Adonara Propertindo untuk tersangka korporasi.

Terkait pengadaan tanah di Munjul, lembaga antisuap menerka dilakukan secara melawan hukum. Pertama, tidak ada kajian kelayakan terhadap objek tanah. Kedua, tidak dilakukannya kajian appraisal dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai peraturan terkait.

Ketiga, beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah diduga dilakukan tak sesuai standar operasional prosedur, serta adanya dokumen yang disusun secara back date. Keempat, diterka ada kesepakatan harga awal antara pihak Anja dan PD Pembangunan Sarana Jaya sebelum proses negosiasi dilakukan.

Sponsored

Perbuatan tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp152,5 miliar. Para tersangka pun disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid