sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Peringatan JK ke FPI

Surat keterangan terdaftar (SKT) FPI telah habis masa berlakunya sejak 20 Juni lalu.

Christian D Simbolon
Christian D Simbolon Selasa, 30 Jul 2019 16:59 WIB
Peringatan JK ke FPI

Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK) menegaskan organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI) wajib tunduk kepada ideologi Pancasila. Menurut JK, pemerintah bisa mencabut izin FPI jika ormas pimpinan Rizieq Shihab itu menolak Pancasila.

"Itu kita tidak bisa diskriminasi dan kita tidak boleh berandai-andai. Selama dia (FPI) secara formal mengatakan taat kepada Pancasila, itu silakan. Tapi, kalau dia menolak Pancasila, pasti tidak bisa," kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (30/7).

JK menegaskan, tidak ada diskriminasi terhadap FPI. Menurut dia, syarat tunduk terhadap ideologi Pancasila itu berlaku bagi semua organisasi masyarakat yang beroperasi di Indonesia. 

"FPI atau ormas apa saja di Indonesia, kita tidak bisa diskriminasi. Ini kan negara demokrasi. Kalau FPI itu memenuhi syarat, katakanlah 10 syarat, boleh. (Kalau) tidak memenuhi, ya, tidak boleh," katanya.

Izin ormas FPI dalam SKT 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014 dan telah berakhir masa berlakunya pada 20 Juni lalu. Untuk mendapatkan SKT baru, FPI harus melengkapi setidaknya 20 syarat administratif dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan, Kemendagri wajib memeriksa setiap ormas yang SKT-nya habis masa berlaku, termasuk di antaranya menyelidiki apakah ormas tersebut bertentangan dengan ideologi Pancasila atau tidak.

Tjahjo pun membantah pemerintah mempolitisasi isu izin FPI. "SKT kalau habis masa berlaku, semua dicek, khususnya yang menyangkut menerima Pancasila atau tidak. Itu saja intinya," kata Tjahjo. 

Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Soedarmo memaparkan sejumlah syarat administrasi yang belum dipenuhi FPI untuk mendapat SKT baru, yakni rekomendasi dari Kementerian Agama serta anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi. (Ant)

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid