sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Peringatan Walhi soal pemberantasan korupsi di pertambangan dalam hutan

Pelaku mengelabui penegak hukum melalui celah dalam aturan yang berlaku saat ini.

Eka Setiyaningsih
Eka Setiyaningsih Senin, 12 Nov 2018 11:07 WIB
Peringatan Walhi soal pemberantasan korupsi di pertambangan dalam hutan

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mencium adanya praktik koruptif dalam kegiatan pertambangan di kawasan hutan. Penyebabnya, diyakini karena para pelaku mengelabui penegak hukum melalui celah dalam aturan yang berlaku saat ini.

Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Timur, Tri Jambore Christanto mengungkapkan, ada tiga hal penting yang patut diperhatikan oleh aparat, baik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian, maupun Kejaksaan Agung, dalam pemberantasan korupsi di sektor pertambangan dalam kawasan hutan.

"Pertama terkait prosedur menurunkan status kawasan hutan lindung menjadi hutan produksi. Apakah produksi yang dijalankan sudah jelas?" kata Tri dalam diskusi 'Korupsi Sektor Tambang dan Nasib Ruang Hidup Warga', di Jakarta, Minggu (11/11).

Pasalnya, lanjut dia, Walhi Jawa Timur menemukan dugaan pelanggaran penurunan status hutan lindung menjadi hutan produksi. 

Kedua adalah soal pengurusan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), yang saat ini dinilai terlalu mudah. Menurut Tri, idealnya penerbitan IPPKH berlangsung secara ketat. 

"Harusnya tidak semudah itu, karena wilayah di Jawa Timur itu kawasan hutannya masih di bawah 30%. Jadi ketika ada satu wilayah kawasan hutan yang dikeluarkan menjadi kawasan pertambangan tentu menurunkan luas kawasan hutan tersebut," katanya menjelaskan.

Ketiga adalah tukar menukar fungsi kawasan hutan. Dalam aturan, perusahaan yang mendapatkan IPPKH harus menukar fungsi kawasan hutan dengan tempat yang lain. Tri mengatakan, pihaknya juga menemukan dugaan pelanggaran dalam hal ini.

Contoh lainnya, lanjut dia, masih banyak kawasan hutan lindung yang tidak seharusnya diubah menjadi kawasan hutan produksi. Ia menduga, mudahnya akses yang didapatkan korporasi dalam izin pertambangan, rentan praktik korupsi.

Sponsored

Hal ini terjadi pada hutan lindung Gunung Tumpang Situ, Banyuwangi, Jawa Timur. Menurut Tri, kawasan yang telah beralih fungsi menjadi tambang emas itu, masih memiliki kriteria hutan lindung. 

"Sehingga tak ada alasan untuk menurunkan status kawasan hanya demi pertambangan semata," kata Tri.

Menurutnya, pada praktiknya banyak prosedur yang diterobos demi keuntungan sepihak dan tentunya ini tidak dibolehkan.

Tri juga mengatakan, proses pelaporan kepada KPK terkait dugaan korupsi di sektor pertambangan masih dalam tahap diskusi. Sebabnya, banyak hal teknis yang masih perlu dikoordinasikan. 

Nantinya, Walhi tidak hanya melapor kepada KPK tetapi kepada seluruh penegak hukum yang lebih mengarahkan pantauannya ke usaha-usaha pertambangan. "Terutama wilayah-wilayah yang berhubungan dengan perubahan fisik kawasan, alih fungsi ini seringkali luput dari perhatian," imbuh Tri.

Berita Lainnya
×
tekid