sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Perintah intelijen Rizieq Shihab tak boleh keluar dari Arab Saudi

Pihak kerajaan Arab berdalih jika keamanan Rizieq Shihab terancam.

Fadli Mubarok
Fadli Mubarok Rabu, 13 Nov 2019 15:06 WIB
Perintah intelijen Rizieq Shihab tak boleh keluar dari Arab Saudi

Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI), Munarman, mengungkapkan persoalan pencekalan yang dialami Habib Rizieq Shihab. Menurutnya, imam besar FPI itu dicekal bukan tidak boleh masuk ke Indonesia. Melainkan tak boleh keluar dari Arab Saudi.

“Masalah pencekalan yang diterima Habib Rizieq memang bukan dari imigrasi Indonesia. Tapi dari pihak imigrasi Arab Saudi. Keimigrasian Indonesia tidak pernah menerbitkan surat pencekalan,” kata Munarman saat dikonfirmasi Alinea.id di Jakarta pada Rabu (13/11).

Menurut Munarman pencekalan yang dilakukan pihak keimigrasian Arab Saudi setelah mendapat perintah dari intelejen kerajaan Arab Saudi. Pihak keimigrasian diminta agar tidak mengeluarkan Rizieq Shihab dari tanah Arab. 

Munarman menjelaskan, Rizieq Shihab tidak boleh keluar dari Arab Saudi lantaran alasan keamanan. Pihak kerajaan Arab berdalih jika keamanan Rizieq Shihab terancam. Oleh karenanya, ia tidak dianjurkan untuk keluar dari Arab Saudi.

"Jadi ini bukan masalah keimigrasian. Tidak tepat karena HRS bukannya tidak dapat masuk ke Indonesia, tapi dilarang keluar dari Arab," ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, pengamat intelijen, Stanislaus Riyanta, mengatakan pada prinsipnya negara tetap harus melindungi setiap warga negaranya, termasuk Rizieq Shihab yang saat ini sedang bermasalah di luar negeri.

Menurutnya, kedua belah pihak antara pemerintah dan Rizieq Shihab harus kooperatif agar polemik soal pencekalan ini tidak berlarut-larut. Untuk menyelesaikannya, Rizieq Shihab harus benar-benar dapat membuktikan keaslian surat pencekalan yang diperlihatkannya beberapa waktu lalu di akun Youtube Front TV. 

"Supaya negara dapat membantu HRS (Habib Rizieq Shihab), maka sebaiknya dia berkomunikasi dengan Kedutaan Besar Indonesia di Arab Saudi sambil membawa dokumen-dokumen yang diperlukan," ujar Stanislaus.

Sponsored

Selanjutnya, jika dokumen yang dimiliki Rizieq Shihab asli, kata Stanislaus, maka negara wajib membantu kepulangannya. Bantuan atau perlindungan dari negara merupakan hak Rizieq Shihab sebagai warga negara Indonesia (WNI).

Akan tetapi, saat Rizieq Shihab telah mendapatkan perlindungan dan dapat kembali ke Tanah Air, ia pun wajib untuk menyelesaikan masalah hukumnya. Hal tersebut sesuai dengan kewajiban WNI untuk menaati hukum yang berlaku.

Berita Lainnya
×
tekid