sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Perintah Kapolri: Pastikan tak ada lagi blokade jalan

Anggota Sabhara akan kawal distribusi kebutuhan masyarakat.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Kamis, 09 Apr 2020 14:24 WIB
Perintah Kapolri: Pastikan tak ada lagi blokade jalan

Kapolri Jenderal Idham Azis memerintahkan seluruh jajarannya memastikan tidak ada blokade jalan yang mengakibatkan terhambatnya distribusi kebutuhan masyarakat.

Intruksi tersebut dikeluarkan melalui Surat Telegram Resmi (TR) nomor 1148 tertanggal 9 April 2020.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono membenarkan TR tersebut. "Ya benar, ada TR itu," ucap Argo saat dikonfirmasi, Kamis (9/4).

Dalam TR tersebut, Idham meminta agar seluruh jajaran menjamin tidak ada lagi blokade jalan yang menghambat distribusi kebutuhan masyarakat. Seluruh jajaran Polri diminta melakukan pengawalan distribusi kebutuhan pokok. 

"Menjamin dan menjaga, serta melakukan pengawalan secara langsung oleh Sabhara maupun lantas pada jalur distribusi bahan pokok dan kebutuhan umum masyarakat," tutur Idham.

Saat melakukan pengawalan, seluruh personel diwajibkan tetap menjaga jarak guna mencegah penularan Covid-19. Selain itu, dalam melakukan pengawalan, seluruh anggota diintruksikan tidak melakukan pelanggaran.

"Dalam pelaksanaan agar menghindari tindakan kontra produktif seperti arogansi kemudian mengucapkan kalimat yang tidak perlu, dan lain sebagainya," ujar Idham. 

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis juga telah menerbitkan Surat Telegram tentang potensi pelanggaran atau kejahatan yang mungkin terjadi selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) beserta pedoman penanganan kejahatan.

Sponsored

Dalam surat telegram yang bernomor: ST/1098/IV/HUK.7.1/2020 tertanggal 4 April 2020 itu, Kapolri meminta agar jajarannya melakukan identifikasi dan memetakan kemungkinan terjadinya kejahatan di masa wabah COVID-19, berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dan pihak swasta untuk memasang kamera pengintai di lokasi rawan kejahatan, melakukan kampanye untuk melawan kejahatan jalanan, mengantisipasi ancaman dan kejahatan dengan memantau media sosial untuk menindak penyebar konten hoaks dan ujaran kebencian, mengaktifkan Kring Serse dan melaksanakan kegiatan patroli dengan sasaran kejahatan jalanan, pungli dan premanisme.

Berita Lainnya
×
tekid