sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Perintah Rommy bikin Muafaq jadi kepala kantor Kemenag Gresik

Dari duit suap sebesar Rp91 juta, Rommy mendapatkan jatah Rp50 juta.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Rabu, 29 Mei 2019 19:10 WIB
Perintah Rommy bikin Muafaq jadi kepala kantor Kemenag Gresik

Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto mengungkap kronologi kesepakatan suap antara mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Rommy dan Kepala Kantor Kementeriaan Agama (Kemenag) Kabupaten Gresik Muhamad Muafaq Wirahadi. 

Menurut Wawan, kesepakatan suap tercapai dalam pertemuan antara Rommy dan Muafaq di sebuah hotel di Surabaya, Jawa Timur, pada pertengahan Oktober 2018. Ketika itu Muafaq yang mengincar kursi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik bertemu Rommy atas arahan Abdul Rochim, sepupu Rommy. 

"Dalam pertemuan itu, terdakwa meminta bantuan Romahurmuziy untuk menjadikan dirinya sebagai Kepala Kantor Kemenag Gresik. Atas permintaan itu, Romahurmuziy menyanggupinya," kata Wawan dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu (29/5).

Semula, nama Muafaq tidak masuk dalam bursa calon. Saat itu, Kepala Kantor Kemenag Gresik Syaiful Bahri hanya mengusulkan tiga nama kepada Sekjen Kemenag sebagai kandidat pengganti, yakni Akhmad Sruji Bahtiar, Machsun Zain, dan Syaikhul Hadi.

Muafaq pun menemui beberapa orang untuk memuluskan langkahnya, semisal  Abdul Wahab, Abdul Rochim, dan Haris Hasanuddin selaku pelaksana tugas (Plt) Kakanwil Kemenag Jatim. Harris juga menjadi terdakwa dalam kasus yang sama. 

Guna memenuhi hasrat Muafaq, Harris kemudian menginstruksikan Amin Mahfud selaku ketua panitia seleksi untuk menggelar rapat pembahasan perubahan usulan calon kepala kantor Kemenag. Dalam rapat tersebut, Harris mengusulkan nama Muafaq. 

Setelah rapat itu, Muafaq kemudian menyusun rencana untuk bertemua Rommy. "Atas arahan Abdul Rochim, terdakwa akhirnya menemui Romahurmuziy," ujar Wawan.
 
Rommy memerintahkan M Nur Kholis Setiawan selaku Sekretaris Jenderal Kemenag untuk menunjuk Muafaq. Nur Kholis kemudian memerintahkan Kepala Biro Kepegawaian Kemenag Ahmadi untuk menerbitkan surat keputusan perihal pengangkatan Muafaq sebagai kepala kantor Kemenag Gresik. 

Setelah sukses menduduki kursi kepala kantor Kemenang, Muafaq memberikan kompensasi sebesar Rp91,4 juta kepada Rommy dan Abdul Wahab. Rommy mendapat jatah sebesar Rp50 juta, sedangkan Abdul Wahab mendapat Rp41,4 juta. 

Sponsored

Atas perbuatannya, Muafaq didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Muafaq juga dijerat Pasal 64 Ayat (1) ke-1 KUHP.
 

Berita Lainnya
×
tekid