sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Perintangan kasus Nurhadi, KPK panggil 6 saksi

Mereka bakal diperiksa untuk tersangka Ferdy Yuman, sopir menantu bekas Sekretaris MA, Nurhadi.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Senin, 08 Feb 2021 11:12 WIB
Perintangan kasus Nurhadi, KPK panggil 6 saksi

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memeriksa enam orang terkait kasus dugaan mencegah dan merintangi proses penyidikan perkara bekas Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi. Dalam kasusnya, Ferdy Yuman (FY) ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun yang dipanggil KPK, yakni Asisten Manager bagian legal PT Bintang Dharmawangsa Perkasa Pluit-Jakarta, Calvin Pratama; karyawan swasta, Gunawan dan Erwin; wiraswasta, Soepriyo Waskito Adi; serta kasir PT Sly Danamas Money Changer, Lily dan Sarofah.

"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FY," ucap Pelaksana Tugas (Plt.) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Senin (8/2).

Sebagai informasi, Nurhadi terjerat kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA pada 2011-2016. Bersama menantunya, Rezky Herbiyono, dia sedang diadili di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat (PN Tipikor Jakpus).

Ferdy merupakan sopir Rezky sejak 2017. Usai Nurhadi; Rezky; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto; dinyatakan buron awal 2020, Ia diminta bosnya datang ke Apartemen Dharmawangsa, Jakarta.

Atas perintah Rezky sekitar Februari 2020, Ferdy diduga terlibat dalam perjanjian sewa rumah di Jalan Simprug Golf 17 Suites 1, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, sekaligus menyerahkan uang sewa secara tunai Rp490 juta.

Pada bulan sama, Nurhadi bersama keluarganya menempati rumah tersebut. Selanjutnya, Juli 2020, Ferdy disebut juga tidak kooperatif saat penyidik komisi antisuap ingin menggeledah rumah keluarganya yang berlokasi di Surabaya, Jawa Timur.

Atas perbuatannya, Ferdy disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.

Sponsored

Adapun Nurhadi dan Rezky telah didakwa menerima suap dan gratifikasi Rp83.013.955.000. Diterka dari Hiendra Rp45,7 miliar lebih dan pihak-pihak lain yang sedang berperkara di pengadilan sekitar Rp37,2 miliar.

Berita Lainnya
×
tekid