sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Perkara hoaks yang ditangani Polri meningkat sangat massif

Jumlah hoaks selama Januari hingga Juni setara dengan jumlah kasus hoaks periode Januari hingga Desember 2018.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Rabu, 26 Jun 2019 11:47 WIB
Perkara hoaks yang ditangani Polri meningkat sangat massif

Terjadi peningkatan tindak pidana penyebaran berita bohong atau hoaks yang terjadi sejak Januari hingga Juni 2019 sangat massif. Hal itu terbukti dari jumlah perkara yang ditangani Polri semakin meningkat jumlahnya dibandingkan 2018.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan, jumlah penyebaran hoaks pada periode Januari hingga Desember 2018 mencapai 52 kasus. Namun sejak Januari hingga Juni 2019 jumlah penyebaran hoaks telah mencapai 51 kasus.

“Januari sampai Juni itu ada 51 kasus, 32 yang selesai. Artinya ada peningkatan karena kalau tahun lalu itu, satu tahun 52 kasus,” ujar Dedi di Humas Polri, Rabu (26/6).

Tidak hanya penyebaran hoaks yang mengalami peningkatan, tetapi juga ada peningkatan pada tindak pidana ujaran kebencian.

“Ujaran kebencian ada 255 kasus selama satu tahun di 2018, sedangkan periode Januari hingga Juni sudah mencapai 101 kasus,” tutur Dedi.

Peningkatan kedua perkara tersebut dilatarbelakangi momentum politik yang baru saja dilaksanakan. Kendati demikian, Dedi menyebutkan tim siber Polri terus melakukan patroli siber untuk menekan jumlah penyebaran hoaks di media sosial.

Polisi juga telah mendeteksi adanya akun provokatif menjelang putusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). Namun Polri belum dapat menyebutkan jumlah akun yang terdeteksi karena masih dalam proses pendalaman.

“Ada beberapa akun yang menyebarkan narasi provokatif, itu masih kami lakukan penyelidikan,” ucap Dedi.

Sponsored

Sementara Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara meminta kepada masyarakat untuk tidak menyebarkan berita bohong dan hoaks saat pengumuman hasil sidang oleh Mahkamah Konstitusi.

"Tugas kita sama-sama, tidak perlu berandai-andai, kita jaga dunia maya, jangan memantik hoaks yang berkaitan dengan hasil pemilu dan juga jangan mengedarkan hoaks," kata Rudiantara.

Menjelang pembacaan hasil sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 oleh MK, pemerintah menyiapkan strategi untuk menangkal penyebaran hoaks.

Mahkamah Konstitusi pun memajukan jadwal pembacaan putusan untuk perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden (sengketa Pilpres) 2019, yang semula dijadwalkan pada Jumat (28/6) menjadi Kamis (27/6).

Jadwal pembacaan putusan akan digelar pada pukul 12.30 WIB.

Selain itu, Rudiantara menjelaskan seluruh masyarakat bertanggung jawab untuk turut menjaga dunia maya dari kabar bohong.

Dengan peran serta dan tanggung jawab dari masyarakat untuk tidak menyebar hoaks, maka pemerintah tidak perlu membatasi lalu lintas data di media sosial melalui internet dalam mencegah penyebaran hoaks maupun berita bohong.

Sebelumnya pada 22 Mei 2019, pemerintah membatasi akses data di media sosial untuk mencegah penyebaran kabar hoaks dan kabar bohong mengenai hasil Pemilu.

Hal itu meminimalisasi provokator menyebarkan gambar-gambar, meme, maupun video yang dapat membuat suasana memanas. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid