sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Perkara kasus red notice Djoko Tjandra digelar akhir pekan

Gelar perkara penentuan tersangka kasus red notice Djoko Tjandra akan dilakukan pekan ini.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Selasa, 11 Agst 2020 09:37 WIB
Perkara kasus red notice Djoko Tjandra digelar akhir pekan

Bareskrim Polri menjadwalkan gelar perkara kasus dugaan penghapusan red notice terpidana Djoko Tjandra akhir pekan ini. Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pemeriksaan saksi masih terus dilakukan.

Ia menyebut pengumpulan alat bukti juga masih dalam proses. "Akhir minggu ini (gelar perkara)," kata Sigit saat dikonfirmasi, Selasa (11/8).

Usai melakukan gelar perkara tersebut penyidik akan menentukan tersangka. Namun, calon tersangka masih belum dapat dibeberkan Sigit, apakah dari internal Polri atau bukan.

"Kita tunggu saja," ujarnya.

Sponsored

Untuk diketahui, status kasus tersebut telah dinaikan dari lidik menjadi sidik. Penghapusan nama Djoko Tjandra dari daftar red notice terjadi saat ia menjadi buron selama belasan tahun.

Djoko merupakan terdakwa kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung. Pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000, kejaksaan pernah menahan Djoko. Namun hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan ia bebas dari tuntutan karena perbuatan itu bukan pidana melainkan perdata.

Pada Oktober 2008, kejaksaan mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap kasus Djoko ke Mahkamah Agung. Pada 11 Juni 2009, Majelis Peninjauan Kembali MA menerima PK yang diajukan jaksa. Majelis hakim memvonis Djoko dua tahun penjara dan harus membayar Rp15 juta. Uang milik Djoko di Bank Bali sebesar Rp 546,166 miliar dirampas untuk negara. Imigrasi juga mencekal Djoko.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid