sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Berkas perkara kasus investasi robot trading Fahrenheit dilimpahkan ke kejaksaan

Penyidik akan menyerahkan tahap II atau tersangka dan barang bukti apabila berkas tahap I itu dinyatakan lengkap atau P21.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Kamis, 19 Mei 2022 21:43 WIB
Berkas perkara kasus investasi robot trading Fahrenheit dilimpahkan ke kejaksaan

Bareskrim Polri telah mengirimkan berkas perkara atau tahap I dalam kasus investasi robot trading Fahrenheit. Berkas tersebut telah diberikan kepada jaksa penuntut umum (JPU).

Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Gatot Repli mengatakan, berkas kasus tersebut masih terkait lima tersangka. Para tersangka yakni Hendry Susanto, David, David Berlin Johanes, Inton Luando Johanes, dan Maria Fransiska. 

"Pada Rabu (18/5), telah dilakukan pengiriman berkas perkara atau tahap I kepada JPU terhadap 5 tersangka atas inisial HS, D, DB, ILJ, dan MF," kata Gatot di Mabes Polri, Kamis (19/5).

Penyidik tengah menunggu hasil penelitian JPU terkait berkas tersebut. Penyidik akan menyerahkan tahap II atau tersangka dan barang bukti apabila berkas tahap I itu dinyatakan lengkap atau P21.

Hendry Susanto adalah otak investasi bodong Fahrenheit. Dia ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap pada Senin (21/3). 

Bos Fahrenheit itu dipersangkakan Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 105 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dia diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara

Sementara untuk keempat anak buah Hendry ditangkap Polda Metro Jaya. 

Keempat tersangka dijerat Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) dan atau Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, dan atau Pasal 105 dan atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.

Sponsored

Polisi juga menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir sejumlah rekening tersangka kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit. Total ada uang Rp70 miliar dalam beberapa rekening itu.

"Kemudian, penyidik akan berkoordinasi dengan pihak bank untuk menyita dana pada rekening tersebut," ujar Gatot.

Penyitaan itu untuk memenuhi barang bukti. Sekaligus dijadikan sebagai pengembalian kerugian korban.

Penyidik telah menetapkan 10 tersangka dalam kasus investasi bodong Fahrenheit itu. Sebanyak lima orang lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO).

Bareskrim Polri telah mengajukan penerbitan red notice ke Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri. Kelima tersangka juga telah dicegah ke luar negeri. Upaya itu dilakukan untuk memudahkan penangkapan.

Berita Lainnya
×
tekid