sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Perkara sprinlidik jadi perdebatan dalam sidang OOJ Brigadir J

Sprinlidik itu dikeluarkan tepat di hari tewasnya Brigadir J.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Kamis, 01 Des 2022 18:23 WIB
Perkara sprinlidik jadi perdebatan dalam sidang OOJ Brigadir J

Perkara perintah penyelidikan (sprinlidik) terkait kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menjadi perdebatan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), hari ini (1/12). Persidangan menghadirkan terdakwa obstruction of justice, yakni Hendra Kurnaiwan dan Agus Nurpatria.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, keasilan sprinlidik itu masih diragukan meski sudah ditampilkan oleh tim Penasihat Hukum kedua terdakwa. Sprinlidik ini sempat tidak terlihat saat proses awal penyelidikan.

"Kami penuntut umum agak meragukan surat perintah penyelidikan yang diperlihatkan oleh penasihat hukum terdakwa," kata jaksa dalam persidangan di PN Jaksel, Kamis (1/12).

Menurut jaksa, keraguan dari keaslian dokumen tersebut mengenai jam kerja yang termuat dalam sprin tersebut. Sprinlidik itu dikeluarkan tepat di hari tewasnya Brigadir J di rumah Dinas Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga pukul 17.00 pada Jumat (8/7).

"Bukan mengenai surat nya, mengenai kebiasaan jam kerja surat menyurat itu," ujar jaksa.

Alhasil, jaksa bertanya kepada Wakil Kepala Detasemen (Wakaden) C Biro Pengamanan Internal (Paminal) AKBP Radite Hernawa yang dihadirkan jaksa sebagai saksi. Sprinlidik itu diterbitkan Sambo yang saat itu menjabat sebagai mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam).

Kejadian pembunuhan berjalan pada sore hari atau jam 17.00 WIB, sementara Radite menyatakan, jam operasional surat-menyurat hanya sampai jam 15.00 WIB.

Kendati demikian, Radite menyampaikan, surat tetap bisa saja diterbitkan secara situasional. Tentunya, sesuai dengan atensi dari pimpinan Divisi Propam Polri. 

Sponsored

"Situasi (tergantung) pimpinan," ujar Radite.

Hendra menyinggung keterangan Radite yang menyebutkan bahwa waktu kerja mengenai urusan surat menyurat di Biro Paminal dimulai dari pukul 07.00 sampai 15.00 WIB. Keterangan itu, yang menjadi dasar JPU meragukan sprin yang dikeluarkan Sambo untuk menangani kasus Yosua.

"Saya mau menanggapi soal jam kerja yang tadi. Itu kan memang jam 3 (15.00) staf-staf sudah pulang. Tapi pas operasional, itu semuanya tanggung jawabnya semuanya, ketika ada tugas itu, melaksanakan," ujar Hendra.

Hendra ikut menimbrung percakapan ini. Menurutnya, penerbitan surat perintah penyelidikan bisa dilakukan atas dasar diskresi atau atensi langsung dari pimpinan. 

"Tidak melihat waktu, dan itu sifatnya langsung ke pimpinan, (Sprinnya langsung) dari Kadiv Propam langsung," kata mantan Kapala Biro Paminal itu.

Hakim Ketua Ahmad Suhel lantas menyatakan, kendati sprinlidik hadir dalam persidangan, bukan berarti langsung menjadi acuan dalam sidang dan masuk sebagai barang bukti.

Sebab, bukti yang dihadirkan dalam persidangan juga mesti dilakukan konfirmasi ulang kepada saksi-saksi lainnya yang dihadirkan.

"Nanti kalau saatnya ada yang menjadi saksi di sini, (Ferdy Sambo) yang tanda tangan itu, kita tanyakan itu, kalau enggak, munculnya pendapat," ujarnya.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid