sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Perkuat bukti kasus impor baja, Kejagung periksa 2 saksi

Sebelumnya, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi dari pihak PT Pertamina Gas (Petrogas).

Immanuel Christian
Immanuel Christian Selasa, 14 Jun 2022 06:44 WIB
Perkuat bukti kasus impor baja, Kejagung periksa 2 saksi

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap dua orang. Pemeriksaan dalam kasus perkara dugaan tindak pidana korupsi impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya pada 2016-2021.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, keduanya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Kedua orang itu berasal dari Kementerian Perdagangan dan pihak swasta.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam kasus perkara dugaan tindak pidana korupsi impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya pada 2016-2021,” kata Ketut dalam keterangan, Senin (13/6).

Saksi pertama ialah Sri Hariyati selaku Kepala Biro Hukum Kementerian Perdagangan RI. Ia diperiksa untuk menerangkan mekanisme pembentukan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terkait persetujuan impor serta dasar hukum pengaturan surat penjelasan (sujel) di dalam Permendag.

Saksi kedua adalah William Honya selaku Direktur PT Globalindo Anugerah Jaya Abadi. Ia diperiksa terkait impor besi atau baja untuk kebutuhan manufaktur bukan konstruksi berupa round bar steel menggunakan sujel dan pengenaan inklaring oleh tersangka BHL.

Sebagai informasi, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi dari pihak PT Pertamina Gas (Petrogas). Pemeriksaan ini dilakukan pada Jumat (10/6).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Supardi mengatakan, penyidik ingin mengetahui pembangunan setiap pipa yang dilakukan oleh Petrogas. Asal bahan baja yang digunakan dalam pipa tersebut akan ditelusuri hubungannya dengan kasus impor baja ini.

"Keduanya diperiksa mengenai tidak adanya kerja sama PT Pertamina Gas dengan PT Intisumber Bajasakti terkait proyek pembangunan pipa gas bumi di Bekasi dan Semarang, sebagaimana dijadikan dasar penerbitan surat penjelasan (Sujel)," kata Ketut dalam keterangan, Jumat (10/6).

Sponsored

Dalam perkara ini, Kejagung menetapkan satu lagi tersangka dalam kasus ini. Tersangka adalah BHL selaku owner atau pemilik Meraseti Group yakni PT Meraseti Logistic Indonesia, PT Meraseti Transportasi Indonesia, PT Meraseti Maritim Indonesia, PT Meraseti Digital Kreatif, PT Meraseti Konsultama Indonesia, PT Meraseti Bakti Nusantara, PT Meraseti Anugerah Utama, dan lainnya.

Kejagung juga telah menetapkan enam tersangka korporasi atas kasus tersebut, yakni PT Jaya Arya Kemuning (JAK), PT Duta Sari Sejahtera (DSS), PT Intisumber Bajasakti (IB), PT Prasasti Metal Utama (PMU), PT Bangun Era Sejahtera (BES), dan PT Perwira Adhitama (PA).

Berita Lainnya
×
tekid