sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Perlawanan 75 pegawai KPK, 5 pimpinan dilaporkan ke Dewas

Materi wawancara TWK diterka bermuatan pelecehan seksual terhadap pegawai perempuan KPK.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Selasa, 18 Mei 2021 15:34 WIB
Perlawanan 75 pegawai KPK, 5 pimpinan dilaporkan ke Dewas

Lima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan kepada Dewan Pengawas atau Dewas KPK terkait tes wawasan kebangsaan (TWK). Pelaporan itu dilayangkan 75 pegawai yang dinyatakan tak memenuhi syarat aparatur sipil negara (ASN).

Menurut Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Internal KPK, Hotman Tambunan, ada tiga dugaan pelanggaran yang dilaporkan kepada Dewas KPK. Pertama mengenai kejujuran.

"Dalam berbagai sosialisasi, pimpinan KPK mengatakan bahwa tidak ada konsekuensi daripada TWK. Dan kami juga berpikir bahwa asesmen bukanlah suatu hal yang bisa meluluskan dan tidak meluluskan," ujarnya, Jakarta, Selasa (18/5).

Padahal yang terjadi usai hasil TWK keluar adalah 75 pegawai yang dinyatakan tidak lolos malah dibebastugaskan lewat Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021. Lebih lanjut, Hotman mengatakan, hal kedua terkait materi wawancara TWK yang diterka bermuatan pelecehan seksual terhadap pegawai perempuan KPK.

"Ini juga menyangkut suatu hal yang menjadi kepedulian kami terhadap anak perempuan kita, terhadap adik dan kakak perempuan kita. Kita tidak menginginkan lembaga negara digunakan untuk melakukan suatu hal yang diindikasikan bersifat pelecehan seksual dalam rangka tes wawancara seperti ini," ucapnya.

Terkahir, komisioner KPK dilaporkan karena diduga bertindak sewenang-wenang. Menurut Hotman, terkaan itu muncul karena pimpinan tak mengindahkan putusan uji materi Undang-undang KPK di Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan pengujian regulasi itu dilakukan pada 4 Mei 2021.

Dalam pertimbangannya, MK mengatakan alih status menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai. Akan tetapi, tiga hari berselang pimpinan malah menerbitkan SK 652 di mana salah satu poinnya adalah 75 pegawai yang tak lolos TWK diminta menyerahkan tugas kepada atasan.

"Menjadi tanda tanya pada kita, apa yang terjadi dengan pimpinan? Bukankah salah satu azas KPK itu adalah kepastian hukum? Bukanlah keputusan MK itu merupakan suatu keputusan yang bersifat banding dan final, kenapa pimpinan justru tidak mengindahkan keputusan ini? Bahkan mengeluarkan keputusan 652 yang sangat merugikan kami," ujarnya. 

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid