sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Perlu pertimbangan matang untuk pangkas wewenang polsek

Jika hendak direalisasikan, perubahan wewenang polsek dilakukan secara bertahap.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Kamis, 20 Feb 2020 16:41 WIB
Perlu pertimbangan matang untuk pangkas wewenang polsek

Polri menyatakan perlu pertimbangan matang untuk memangkas wewenang polsek seperti yang diusulkan Ketua Kompolnas Mahfud MD kepada Presiden Jokowi.

Staf ahli Kapolri Bidang Sosial dan Budaya Irjen Fadil Imran menjelaskan, untuk memangkas wewenang itu, perlu perencanaan yang matang dari segi anggaran dan koordinasi antar lembaga. Model kerja polsek seperti itu dapat berhasil jika ada transformasi organisasi yang baik, problem solving dan pelibatan publik.

"Untuk melaksanakan model seperti ini, perlu waktu dan perencanaan terkait anggaran untuk penguatan sumber daya organisasi (man, money, material, and methods)," ujar Fadil dalam keterangan resminya, Kamis (20/2).

Jika benar-benar akan direalisasikan, pemberlakuannya dapat dilakukan secara bertahap dengan melibatkan stakeholder terkait. Namun, di sisi lain, juga perlu merubah Keputusan Presiden (Kepres).

"Polres dibuat bukan berdasarkan struktur pemda, tetapi beban kerja berdasarkan jumlah penduduk dan luas wilayah," ucapnya.

Jika polsek tak lagi dapat melakukan penyidikan dan penyelidikan, maka pencegahan kejahatan dan pemecahan masalah masyarakat harus dikedepankan. Jepang menjadi negara yang telah menerapkan hal itu.

Sebelumnya, Ketua Kompolnas Mahfud MD menghadiri rapat terbatas bersama Presiden Jokowi pagi tadi. Dalam rapat itu, Kompolnas mengajukan usulan penghapusan wewenang penyelidikan dan penyidikan di jajaran polsek.

Mahfud menyebut penghapusan tersebut guna memperbaiki kinerja Polri. Sehingga, polsek hanya memiliki tugas mengayomi, melindungi dan menjaga ketertiban masyarakat.

Sponsored

Polsek sering memiliki target pengungkapan kasus yang berpengaruh pada kinerja. Peniadaan wewenang itu pun dapat membantu polsek tidak salah menjerat masyarakat dengan menyebutnya sebagai tindak pidana.

Berita Lainnya
×
tekid