sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Perluasan kawasan Ancol harus perhatikan dampak lingkungan

Pemprov DKI dinilai belum melakukan kajian terhadap perluasan atau reklamasi kawasan Ancol.

Ardiansyah Fadli
Ardiansyah Fadli Rabu, 01 Jul 2020 15:43 WIB
Perluasan kawasan Ancol harus perhatikan dampak lingkungan

Perluasan kawasan rekreasi Dufan seluas 35 hektare dan kawasan Taman Impian Jaya Ancol seluas 120 hektare, harus melalui kajian matang. Salah satunya dengan memperhatikan dari dampak lingkungan.

"Aspek legalnya harus diperhatikan. Kedua jangan sampai ada dampak lingkungan yang negatif. Jadi harus ada kajian dampak lingkungan," kata Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Abdul Azis, saat dihubungi wartawan di Jakarta, Senin (1/7). 

Pemprov DKI dinilainya belum melakukan kajian terhadap perluasan atau reklamasi kawasan Ancol tersebut. Padahal dalam masalah ini, seharusnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperjelas masalah sumber pendanaan dan bentuk kerja sama yang dilakukan antara pemda dan swasta. Itu semua harus terlebih dahulu melalui pendalaman secara matang. 

"Apa kerja sama pembangunan yang dilakukan? Apakah mereka bayar lagi atau bagi hasil? Ini perlu didalami," ujarnya.

Mungkin itu sebabnya Azis mengaku belum mendapatkan informasi lengkap mengenai rencana perluasan ancol dari pihak pengelola atau PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk. (PJAA). 

"Saya lihat belum matang. Baru rencana. Baru awal. Karena itulah harus kita elaborasi bersama. Kita awasi bersama, apakah ini sesuai seperti rencana pemda," ujar Azis. 

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan izin pelaksanaan perluasan kawasan dufan 35 hektare dan kawasan Taman Impian Jaya Ancol 120 hektare sehingga total kurang lebih 155 hektare. 

Izin tersebut diterbitkan Anies melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020 dan ditandatangani pada 24 Februari 2020. 

Sponsored

Kepgub tersebut menyebutkan daratan seluas 20 hektare yang sudah terbentuk berdasarkan perjanjian antara Pemprov DKI dengan PT Pembangunan Jaya Ancol (PJA), pada 13 April 2009 adalah merupakan bagian dari rencana perluasan dari Ancol Timur. 

Namun Gubenur Anies belum mau menjelaskan secara gamblang. Dia berjanji memberikan penjelasan itu secara lengkap dalam waktu dekat ini. 

"Nanti dijelaskan yang lengkap sekalian," kata Gubernur Anies di Jakarta, Selasa (30/6).

Berita Lainnya
×
tekid