sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Permenhub Luhut soal ojol tabrak 'physical distancing'

Ada dualisme peraturan terkait penumpang ojol selama PSBB.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Senin, 13 Apr 2020 15:05 WIB
Permenhub Luhut soal ojol tabrak 'physical distancing'

Peneliti Pusat Kajian kebijakan Publik dan Hukum atau Puskapkum, Ferdian Andi menilai, pelaksanaan teknis dari Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 akan menimbulkan persoalan baru.

"Siapa yang akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Permenhub ini, misalnya terkait kendaraan yang harus mengangkut orang harus disinfeksi dulu sesudah dan sebelum dipakai. Siapa yang mau awasi ini. Nah itu teknis sekali, akan sulit mengawasinya itu," kata Ferdian, saat dihubungi Alinea.id, Senin (13/4).

Aturan yang dimaksud Ferdinan, mengacu pada Pasal 11 Ayat (1) Huruf d dalam ketentuan tersebut. Dalam aturan itu menyebutkan bahwa sepeda motor (ojek online) tetap bisa mengangkut penumpang jika memenuhi protokol kesehatan, selama masa pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Jakarta.

Protokol kesehatan itu, seperti melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut sebelum dan setelah selesai digunakan, menggunakan masker dan sarung tangan, dan tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.

Selain itu, Ferdian menilai, peraturan yang memperbolehkan ojek online (ojol) beroperasi di tengah kebijakan PSBB bertentangan dengan spirit pemerintah untuk menerapkan kebijakan physical distancing.

"Permenhub ini membuat wajah politik hukum pemerintah dalam penanganan corona tidak jelas. Permenhub ini juga telah menabrak sejumlah regulasi yang mengandung spirit social distancing dan physical distancing," paparnya.

Kendati sudah diberlakukan, Ferdinan menyayangkan Kementerian Hukum dan HAM dapat meloloskan aturan yang diteken Menhub ad interim Luhut Binsar Pandjaitan yang dianggap buruk itu.

"Karena sangat jelas menabrak regulasi yang sudah ada. Baik regulasi di atasnya maupun regulasi yang selevel, seperti peraturan menteri, termasuk regulasi yang sudah existing di DKI misalnya, PSBB," ucap dia.

Sponsored

Dia menilai, keberadaan aturan ini akan membuat kepala daerah untuk membuat kebijakan turunan dari PSBB, dengan melakukan harmonisasi.

"Kita tidak bisa bayangkan daerah seperti Jawa Barat dan Banten yang tanggal 15 akan menerapkan PSBB. Bagaimana wali kotanya, bupatinya, dan gubernurnya dalam merumuskan aturan terkait ojol ini. Bingung kan nantinya," ujar dia.

Diketahui, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 telah ditetapkan oleh Luhut Binsar Pandjaitan selaku Plt Menteri Perhubungan pada 9 April 2020.

Atas kebijakan ini, Polda Metro Jaya akan mengikuti arahan tersebut. "Saya akan mengacu kepada apa yang telah disampaikan oleh juru bicara Kementerian Perhubungan yang mengatakan bahwa ojek online boleh mengangkut penumpang," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo, di Polda Metro Jaya, Minggu (12/4).

Meski demikian Sambodo tidak menampik ada dualisme peraturan terkait penumpang ojol. Pada Pasal 11 Permenhub menyebut bahwa ojol hanya diperkenankan mengangkut barang.

"Baca Permenhub Pasal 11 disitu memang ada dualisme, di satu sisi di beberapa media juru bicara Kemenhub mengatakan bahwa ojol boleh mengangkut penumpang, tapi di satu sisi di dalam Peraturan Menhub ini di Pasal 11 silahkan dibaca itu juga jelas bahwa ojol hanya diperbolehkan hanya mengangkut barang," ujarnya.

Dia mengatakan, jajarannya akan segera berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan dan stakeholder terkait agar ada kesesuaian di lapangan.

"Kita akan diskusikan ini dengan Dinas Perhubungan, sehingga nanti ada kesesuaian langkah dengan instansi terkait khususnya untuk pemberlakuan di DKI Jakarta," pungkasnya.

 

Berita Lainnya
×
tekid