sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 bikin kacau penerapan PSBB

Permenhub akan merepotkan implementasi di lapangan.

Fadli Mubarok
Fadli Mubarok Senin, 13 Apr 2020 08:00 WIB
Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 bikin kacau penerapan PSBB

Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta sudah berjalan baik. Namun, sangat disayangkan pemerimtah pusat mengeluarkan kebijakan ojek online diperbolehkan mengakut penumpang. Padahal, ini bertentangan dengan penerapan PSBB.

Di saat, Gubernur DKI, Anies Baswedan ingin menurunkan jumlah penderita Covid-19, di Jakarta. Kementerian Perhubungan (Kemenhub), malah mengeluarkan Peratutan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Tranportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menilai, Permenhub sangatlah ambigu. Pasalnya, terdapat bleid yang tidak senafas dengan aturan pemerintah lainnya, yakni Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Dia menjelaskan, Permenhub Nomor 18 Tahun 2020, Pasal 11 ayat 1 huruf c yang melarang sepeda motor mengangkut penumpang. Namun pada huruf d sepeda motor diperbolehkan mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan seperti dilakukan untuk aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB, 

"Misalnya, melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut sebelum dan setelah selesai digunakan, menggunakan masker dan sarung tangan, dan tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit," papar Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP PPP, Achmad Baidowi lewat keterangan resminya, Senin (12/4).

Laki-laki yang kerap disapa Awiek ini mengatakan, sejatinya pasal tersebut sangat membingungkan. Menurut dia, prinsip PSBB adalah pembatasan jumlah penumpang dengan semangat phsyical distancing sebagaimana diatur Permenkes Nomor 9 Tahun 2020.

Aturan Permenkes, jelas diatur mengenai pembatasan moda transportasi baik pribadi maupun umum. Yakni, memerhatikan protokol kesehatan dengan menjaga jarak. Oleh karena itu, jika pemotor diperbolehkan mengangkut penumpang berdasarkan aturan Permenhub, tidaklah memenuhi ketentuan phsyical distancing. "Lahirnya permenhub tersebut akan merepotkan dalam implementasi di lapangan," terang dia.

Awiek melihat, ketentuan Permenhub tersebut lebih bernuansa ekonomi-politik. Padahal, pemerintah sudah menyiapkan paket stimulus Rp405,1 triliun, yang sebagian bisa digunakan untuk membantu masyarakat, khususnya para pengemudi ojek daring.

Sponsored

Awiek menilai, ini sekaligus menunjukkan lemahnya aspek komunikasi dan koordinasi antar instansi pemerintahan dalam penerapan PSBB, sehingga menghasilkan kebijakan berbeda.

"Hal seperti ini seharusnya tidak perlu terjadi. Gara- gara keputusan yang berbeda tersebut, maka para ojek dirugikan. Di satu sisi dilarang, namun disisi lain diperbolehkan," ujar dia.

Seperti diketahui, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB dalam penanganan Covid-19 di DKI Jakarta. Akan tetapi aturan ini seolah dipertentangkan dengan Permenhub yang ditandatangi oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarver), Luhut Binsar Panjaitan.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid