sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Eks jubir KPK: Permintaan pegawai tunda pelantikan ASN perlu didengar

KPK disarankan tidak tergesa-gesa melantik para pegawainya sebagai ASN karena itu justru akan memperkuat kecurigaan.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Senin, 31 Mei 2021 07:42 WIB
Eks jubir KPK: Permintaan pegawai tunda pelantikan ASN perlu didengar

Mantan Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, berpendapat, aspirasi ratusan pegawai lembaga antisuap yang meminta pelantikan menjadi aparatur sipil negara (ASN) ditunda perlu didengar. Menurutnya, publik khawatir dengan nasib KPK ke depan kalau suara pegawai diabaikan.

Apalagi, Undang-Undang (UU) KPK 2019 menyatakan, batas waktu pengalihan status sebagai ASN adalah dua tahun. Artinya, lembaga antirasuah memiliki waktu sampai 1 November 2021.

"Jadi, tidak perlu tergesa-gesa karena hal itu justru semakin memperkuat kecurigaan bahwa proses alih status ini digunakan untuk menyingkirkan sejumlah pegawai yang berintegritas dan sedang menangani kasus-kasus besar," ujarnya dalam keterangan video, Minggu (30/5).

Permintaan penundaan pelantikan, kata Febri, perlu mendapat perhatian karena kini proses tes wawasan kebangsaan (TWK) juga tengah diuji secara hukum dan implementasinya. Diketahui, pegawai telah melapor kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Ombudsman, dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait itu.

Menurut Febri, pelaporan tersebut menunjukkan ada persoalan serius dalam TWK. Oleh karena itu, menjadi relevan apabila ada permintaan pelantikan ditunda.

"Ditunggu dulu hasil dari berbagai lembaga yang sedang menjalankan tugasnya sehingga kita bisa betul-betul meminimalisir risiko atau upaya-upaya pihak tertentu untuk melemahkan KPK atau mengontrol KPK atau berupaya untuk menyingkirkan 75 pegawai KPK yang berintegritas tersebut," jelasnya.

Berdasarkan data yang disampaikan Febri melalui akun Twitter-nya pada Minggu (30/5), pukul 09.05 WIB, ada 693 dari 1.271 pegawai lolos TWK yang meminta agar pelantikan menjadi ASN ditunda. Mereka dari berbagai bidang, seperti penyelidikan, penyidikan, pencegahan dan pemantauan, sampai koordinasi dan supervisi.

Permintaan tersebut merupakan bentuk solidaritas kepada 75 pegawai yang dinyatakan gagal TWK. Dari 75 orang, 51 tidak bisa bergabung lagi dengan lembaga antirasuah dan sisanya bakal dibina.

Sponsored

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menghargai permintaan pegawai agar pelantikan menjadi ASN ditunda. Menurutnya, pimpinan sudah menerima surat permohonan penundaan pelantikan dari pegawai yang dinyatakan lolos TWK itu.

"Solidaritas dari segenap pegawai KPK yang meminta agar pelantikan ditunda sangat kami hargai, karenanya akan kami bahas Senin (31/5)," ujarnya.

Berita Lainnya
×
tekid