sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Permohonan perlindungan ke LPSK meningkat

Terutama dari kasus terorisme, korupsi dan kekerasan seksual tehadap anak.

Kudus Purnomo Wahidin
Kudus Purnomo Wahidin Kamis, 13 Des 2018 15:34 WIB
Permohonan perlindungan ke LPSK meningkat

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melaporkan terjadi peningkatan permohonan perlindungan ke LPSK, terutama dari kasus terorisme, korupsi dan kekerasan seksual tehadap anak.

"Kekerasan seksual terhadap anak pada 2017 itu terdapat 104 permohonan. Pada 2018 ini sudah tercatat 264 permohonan yang masuk. Sedangkan permohonan dari kasus terorisme meningkat 217%, pada 2017 terdapat 42 permohonan dan 2018 menjadi 133 permohonan. Paling drastis itu kasus korupsi di mana pada 2017 hanya 53 permohonan, di tahun ini terdapat 130 permohonan," papar Ketua LPSK Abdul Haris Sumendawai di Kantor LPSK, Jakarta, Kamis (13/12).

Peningkatan tersebut disebabkan banyak faktor. Salah satunya terkait pelayanan para pemohon perlindungan dan amanat Undang-undang.

"Sebagai contoh adalah Undang-undang No 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme ini, kami dilibatkan untuk menangani korban terorisme. Undang-undang ini bersifat surut artinya LPSK juga perlu menangani korban terorisme masa lalu, membuka keran bagi korban, peristiwa masa lalu untuk mendapatkan layanan," paparnya.

Namun situasi itu dinilai sebagai tren positif bagi LPSK. Sebagai indikasi masyarakat semakin tahu peran dan fungsi dari LPSK. Penegak hukum maupun lembaga-lembaga pendamping korban itu semakin banyak merekomendasikan saksi dan korban ke LPSK.

Dengan tren positif tersebut, Abdul Haris mengatakan peningkatan tersebut sudah sepatutnya diimbangi dengan sumber daya memadai dan juga anggaran untuk melayani para pemohon yang harus dilindungi.

"Ini menimbulkan satu konsekuensi SDM kita perlu ada peningkatan, kemudian anggaran saran dan prasarana yang juga perlu peningkatan," paparnya.

Wakil Ketua LPSK Lies Sulistiani menambahkan, sepanjang 2018 pihaknya banyak melakukan perlindungan terhadap para saksi dan korban. Diantaranya adalah layanan rehabilitasi medis, layanan pemenuhan hak prosedural dan layanan rehabilitasi psikologis.

Sponsored

"Jumlahnya paling banyak adalah layanan rehabilitasi medis, itu sebanyak 1.601 layanan, lalu pelayanan hak prosedural 971 layanan. Layanan rehabilitasi psikologis sebanyak 340 layanan. Selain untuk upaya pengungkapan kasus, tetapi juga dalam rangka pemulihan derita korban," jelasnya.

Lebih lanjut, Wakil Ketua LPSK Asakri Razak menceritakan, anggaran itu juga sangat diperlukan LPSK guna mendirikan Perwakilan LPSK di daerah, yang rencananya ingin diintegrasikan dengan Kantor Pos daerah.

"Ada di tujuh kota, yaitu, di Palembang, Medan, Yogyakarta Surabaya, Manado dan Makasar dan Papua. Nanti akan dibicarakan bagaimana bangunan itu bisa di manfaatkan oleh LPSK Perwakilan di Daerah," pungkasnya.
 

Berita Lainnya
×
tekid