sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

ICW: Pernyataan Jokowi mestinya jadi teguran keras bagi Yasonna

Jokowi tidak akan membebaskan narapidana koruptor.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Senin, 06 Apr 2020 21:58 WIB
ICW: Pernyataan Jokowi mestinya jadi teguran keras bagi Yasonna

Indonesian Corruption Watch (ICW) menilai pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk tidak membebaskan narapidana koruptor mestinya menjadi teguran keras untuk Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly.

"Pernyataan ini semestinya menjadi teguran keras bagi Menteri Hukum dan HAM untuk tidak lagi merencanakan kebijakan-kebijakan yang pro terhadap koruptor. Apalagi rencana kebijakan itu lahir ketika Indonesia sedang menghadapai persoalan serius, yakni merebaknya virus Corona," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Senin (6/4).

Diketahui, Presiden Joko Widodo menyatakan tidak akan membebaskan narapidana koruptor untuk meminimalisir penularan Covid-19 di lapas. Dia menegaskan, pembebasan napi hanya ditujukan kepada tahanan tindak pidana umum.

Presiden menyebut tidak pernah membahas napi koruptor turut termasuk dibebaskan dalam atasi pandemi ini. Hal itu diungkapkan Joko Widodo saat rapat terbatas lewat video conference, Senin (6/4).

Menurut ICW, Presiden Jokowi dapat menghentikan proses pembahasan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Pasalnya, salah satu poin revisi itu akan mencabut pemberlakuan dari PP itu. "Sehingga sama saja, jika pembahasan itu berlanjut maka kebijakan pemerintah tetap menguntungkan pelaku korupsi," ujar Kurnia.

Sebelumnya, ramai pemberitaan mengenai rencana Menkumham Yasonna H. Laoly akan membebaskan napi koruptor untuk meminimalisir penularan Covid-19 di lapas.

Salah satu caranya, dengan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Sponsored

Proses pembebasan narapidana koruptor tersebut melalui mekanisme asimilasi, dan dengan syarat telah berusia di atas 60 tahun serta telah menjalani 2/3 masa pidananya.

Berita Lainnya
×
tekid