sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Perombakan struktur, Wakil Ketua KPK: Sesuai strategi yang dikembangkan

KPK mengembangkan pemberantasan korupsi dengan tiga metode. Pertama Penindakan, kedua pencegahan dan pendidikan.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Kamis, 19 Nov 2020 09:46 WIB
Perombakan struktur, Wakil Ketua KPK: Sesuai strategi yang dikembangkan

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron menilai, perombakan struktur melalui Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 7 tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK telah sesuai dengan strategi pemberantasan korupsi.

Dia menyatakan, terdapat tiga strategi yang telah dikembangkan KPK saat ini. Ketiganya ialah penindakan, pencegahan, dan pendidikan.

"Struktur sebuah organisasi sesuai dengan strategi yang akan dikembangkan, KPK kini mengembangkan pemberantasan korupsi dengan tiga metode yaitu pertama penindakan, kedua pencegahan dan ketiga pendidikan sosialisasi dan kampanye," katq Ghufron, kepada wartawan, Kamis (19/11).

Kendati demikian, Ghufron menilai, pemberantasan korupsi tidak bisa lagi ditangani sebagai kejahatan personal. Baginya, tindak pidana korupsi perlu ditangani secara komprehensif.

"Hal itu, karena kami memandang pemberantasan korupsi tidak bisa lagi didekati hanya sebagai kejahatan personal, tetapi sistemik yang perlu ditanggulangi secara komprehensif dan sistemik pula," ucap dia.

Diketahui, lembaga antirasuah itu telah menetapkan sejumlah struktur baru melalui Perkom Nomor 7 tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Pemberantasan Korupsi.

Struktur baru KPK itu antara lain, Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, Deputi Koordinas dan Supervisi, Direktur Jejaring Pendidikan, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi, Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat, Direktur Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi.

Kemudian, Sekretaris Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I sampai V, Sekretaris Deputi Koordinasi dan Supervisi, Direktur Antikorupsi dan Badan Usaha, Direktur Manajemen Informasi, Direktur Deteksi dan Analisis Korupsi, Pusat Perencanaan Strategis Pemberantasan Korupsi, Staf Khusus, dan Inspektorat.

Sponsored

Sejumlah pegiat antikorupsi mengkritik keras adanya struktur baru itu. Sebab, pembentukan struktur baru dianggap tidak mengimplementasikan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019.

Pasal 26 Undang-Undang Nomor 19  tahun 2019 tentang KPK tidak menerangkan adanya jabatan baru di lembaga antirasuah itu selain Dewan Pengawas KPK. Pasal 26 merupakan aturan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.

Norma yang mengatur struktur KPK itu, tidak turut direvisi oleh DPR RI dan pemerintah untuk diberlakukan dalam Undang-Undang Nomor 19  tahun 2019 tentang KPK.

Cerminan struktur yang termuat dalam Pasal 26, sebelumnya diatur dalam Perkom Nomor 3 tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam perkom tersebut, tidak mengatur jabatan baru seperti Staf Khusus, Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, serta Deputi Koordinas dan Supervisi.

Berita Lainnya
×
tekid