sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemprov DKI perpanjang PSBB transisi, ganjil genap belum berlaku

Ditlantas Polda Metro Jaya juga meniadakan penindakan ganjil genap, baik secara manual maupun menggunakan tilang elektronik.

Achmad Rizki
Achmad Rizki Minggu, 25 Okt 2020 17:12 WIB
Pemprov DKI perpanjang PSBB transisi, ganjil genap belum berlaku

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali memperpanjang peniadaan pembatasan kendaraan berbasis nomor plat ganjil genap hingga Minggu (8/11). Hal tersebut, berbarengan dengan perpanjangan masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi di Jakarta.

"Sistem kendaraan bermotor dengan ganjil genap tetap ditiadakan pada masa PSBB transisi yang dimulai 26 Oktober hingga 8 November 2020," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (25/10).

Sambodo mengungkapkan, jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya juga akan melakukan analisis dan evaluasi dampak kebijakan tersebut terhadap lalu lintas di ibu kota. "Selama pelaksanaannya tetap akan dilakukan evaluasi," kata dia.

Ditlantas Polda Metro Jaya juga meniadakan penindakan ganjil genap, baik secara manual maupun menggunakan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).

Ketentuan peniadaan kebijakan ganjil genap mulai diberlakukan bertepatan dengan diumumkan PSBB transisi pada Senin (26/10) hingga Minggu (8/11).

Sebagai tindak lanjut, Polda Metro Jaya juga meniadakan kebijakan pembatasan ganjil genap selama PSBB transisi untuk memberikan keleluasaan memilih moda transportasi kepada masyarakat yang masih beraktivitas.

Dengan ditiadakan kebijakan ini, masyarakat diharapkan beraktivitas dengan menggunakan kendaraan pribadi demi menghindari munculnya klaster Covid-19 di kalangan pengguna angkutan massal.

Masyarakat juga diminta disiplin menerapkan perilaku 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan sering mencuci tangan.

Sponsored

Seperti diketahui, Pemprov DKI kembali memperpanjang penerapan PSBB masa transisi. Perpanjangan selama 14 hari ini, terhitung 26 Oktober sampai 8 November 2020.

Dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI dijelaskan, jika tidak terdapat peningkatan kasus yang signifikan selama perpanjangan PSBB transisi ini, maka akan dilanjutkan perpanjangan selama 14 hari berikutnya.

Berita Lainnya
×
tekid