sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Perpanjangan PSBB DKI Jakarta jadi penentu transisi memulai new normal

Kenormalan baru dapat dilakukan pada masa transisi pasca-PSBB, apabila penambahan kasus bisa dikontrol.

Hermansah
Hermansah Selasa, 26 Mei 2020 09:12 WIB
Perpanjangan PSBB DKI Jakarta jadi penentu transisi memulai new normal

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Provinsi DKI Jakarta hingga 4 Juni 2020, menjadi fase penentu masa transisi menuju kenormalan baru atau new normal. Hal itu dikatakan Anies dalam keterangan resminya di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Senin (25/5).

"Perpanjangan ini adalah masa menentukan. Mengapa?  Karena bila, di hari-hari ini, penularan di Jakarta menurun, angka kasus baru menurun, kemudian yang biasa digunakan oleh para ahli epidemiologi yang disebut reproduction number, angkanya sekarang di Jakarta sekitar 1, bisa turun di bawah 1, maka sesudah 4 Juni, kita bisa melakukan transisi menuju kenormalan baru,” jelas Anies.

Kenormalan baru dapat dilakukan pada masa transisi pasca-PSBB, apabila penambahan kasus bisa dikontrol. Akan tetapi, jika ternyata penambahan kasus Covid-19 justru meningkat, maka bisa jadi akan mengambil langkah untuk kembali ke awal atau memperpanjang PSBB.

"Bila hari-hari ke depan angkanya meningkat, karena kita mulai bebas, mulai bepergian, tidak disiplin menggunakan masker, tidak disiplin mencuci tangan, maka ada potensi kita harus memperpanjang seakan mengulang proses yang kita kerjakan kemarin (PSBB). Ini yang sudah kita kerjakan di Jakarta,” kata Anies.

Anies juga mengatakan sebelum dan sesudah diberlakukan PSBB, angka pengendalian kasus Covid-19 menunjukkan kemajuan yang signifikan. Anies yakin bahwa hal itu merupakan hasil dari peran serta masyarakat yang taat aturan sesuai yang telah ditetapkan pemerintah sebagai upaya memutus penyebaran Covid-19.

“Ini adalah kerja dari masyarakat Jakarta dan Bodetabek,” kata Anies.

Berdasarkan data yang diperoleh dari survei Pemprov DKI dan beberapa akademisi Fakultas Kesehatan Masyarakat, pembatasan yang dilakukan di wilayah Jakarta dan Bodetabek menunjukkan bahwa hampir 60% warga tidak bepergian.

“Kendaraan pribadi pun tinggal 45%, Mass Rapid Transit (MRT) penumpangnya tinggal  5%, bahkan kalau bis penumpangnya tinggal 10%-12%. Artinya ada penurunan yang sangat signifikan,” terang Anies.

Sponsored

Kendati begitu, hal yang sudah mulai tampak berdasarkan data tersebut masih perlu diwaspadai. Terutama saat ini DKI Jakarta tengah berhadapan dengan situasi musim mudik dan arus balik Idulfitri, yang berpotensi menyebabkan terjadi lonjakan arus masyarakat memasuki wilayah ibu kota.

Guna  mengatisipasi hal tersebut, Pemprov DKI Jakarta telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 47 Tahun 2020 tentang Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM), yang mengatur tentang persyaratan mutlak yang wajib dimiliki bagi warga yang hendak masuk ke wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Dalam Pergub tersebut, dijelaskan bahwa SIKM dapat diperoleh melalui laman resmi corona.jakarta.go.id atau bit.ly/SIKMJABODETABEK

Dalam situs tersebut juga mengatur bahwa sektor yang diperbolehkan untuk ke luar-masuk wilayah DKI Jakarta, hanya meliputi bidang kesehatan, keuangan, logistik, industri strategis, bahan pangan, energi, perhotelan, konstruksi,komunikasi dan teknologi informatika, pemenuhan kebutuhan sehari-hari, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional dan obyek tertentu.

Selain SIKM, persayaratan lain yang harus dimiliki bagi setiap warga yang hendak memasuki wilayah DKI Jakarta adalah surat keterangan sehat dan dibuktikan dengan hasil tes cepat (rapid test) dan tes Swab Polymerase Chain Reaction (PCR), surat dinas dari instansi atau perusahaan dan dokumen perjalanan lainnya seperti kartu identitas resmi.

Oleh sebab itu, Anies, menegaskan agar masyarakat sebisa mungkin menunda dulu untuk masuk ke wilayah Jakarta, apabila tidak memiliki kepentingan seperti yang telah disebutkan dalam aturan pergub tersebut.

“Bila berencana ke Jakarta dan tidak memilki ketentuan-ketentuan yang disebutkan di sini (di laman corona.jakarta.go.id), tidak memiliki hasil tes (kesehatan), maka tunda dulu keberangkatannya (ke Jakarta),” tegas Anies, Senin (25/5).

Apabila ada pihak yang memaksa, Anies juga mengingatkan bahwa siapapun akan mengalami kesulitan di perjalanan. Sebab, dalam hal ini semua pintu masuk ke wilayah DKI Jakarta akan dijaga ketat oleh aparat keamanan dari tim gabungan seperti dari unsur Polri, TNI, Satpol PP, Dinas Perhubungan dan sebagainya.

Para petugas tidak akan segan-segan meminta untuk kembali ke asalnya kepada mereka yang memaksa masuk tanpa memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

“Bila Anda memaksakan, justru nanti Anda akan mengalami kesulitan di perjalanan. Mengapa kesulitan? Karena Anda harus kembali. Pemeriksaan akan ketat,” tegas Anies.

Hal itu dilakukan agar kerja keras Pemerintah Provinsi DKI Jakarta beserta seluruh komponen hingga masyarakat dalam menurunkan Covid-19 tidak menjadi sia-sia, karena apabila Jakarta terkena imbas gelombang kedua penambahan Covid-19, maka permasalahan akan lebih sulit dikendalikan.

"Ini dilakukan, agar kerja keras puluhan juta orang di Jakarta, ada 10 juta, Jabodetabek adalah lebih dari 25 juta, selama dua bulan lebih bekerja keras menjaga, dan menurunkan tingkat penularan Covid. Kami tidak ingin kerja keras kita batal, karena muncul gelombang baru penularan Covid. Kalau itu sampai terjadi, maka yang menderita adalah kita semua di Jakarta,” pungkas Anies.

Berita Lainnya
×
tekid