sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Perppu Covid-19 Jokowi diseret ke MK, Mahfud: Kita adu argumen

Pemerintah mengapresiasi kritik DPR dan LSM

Fadli Mubarok
Fadli Mubarok Rabu, 22 Apr 2020 16:34 WIB
Perppu Covid-19 Jokowi diseret ke MK, Mahfud: Kita adu argumen

Pemerintah memang telah memprediksi bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020, tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19), bakal menuai kritik.

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD. Menurutnya, sejak awal perppu tersebut dirancang, pemerintah sudah menduga kuat akan setiap penentangan yang muncul.

"Di DPR pasti akan dipersoalan secara politik, di masyarakat pasti akan dibawa ke MK (Mahkamah Konstitusi). Karena memang di dalam sejarahnya tidak pernah ada perppu yang tidak ditentang. Namanya juga perppu," kata Mahfud dalam keterangannya, Rabu (22/4).

Dikatakan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini, pemerintah amat mengapresiasi segala kritikan, baik di DPR maupun masyarakat yang mengajukan judicial review perppu tersebut ke MK.

Pemerintah sudah siap untuk memberikan penjelasan, baik dalam pembahasan di DPR maupun dalam persidangan di MK.

Bagi mantan ketua MK ini, polemik perppu adalah hal biasa. Pemerintah akan menaati segala hasil persidangan, sesuai prosedur konstitusi.

"Yang kedua soal substansi yang diajukan. Pertama misalnya, refocusing dan realokasi anggaran itu dilakukan dengan perpres itu sejak awal juga pakai. Di UU APBN, postur anggaran itu diatur lebih lanjut dengan perpres. Sekarang di perppu itu juga diatur dengan perppres. Perppu itu kan sejajar dengan UU. Tapi nati kalau tidak satu pendapat kita uji, kita adu argumen," jelas dia.

Belakangan kritik terhadap perppu yang diterbitkan Jokowi tersebut memang terus bermunculan. Pasalnya, dalam salah satu klausul dalam Perppu yang diterbitkan 31 Maret 2020, tersebut dianggap berpotensi melahirkan impunitas hukum, yakni Pasal 27 ayat (1) dan (2). Pasal ini dianggap bisa menjadi tameng pejabat negara dalam melakukan tindak pidana korupsi.

Sponsored

Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) kemudian mengajukan uji materi ke MK. Mereka adalah Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Yayasan Mega Bintang 1997, Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), KEMAKI, dan Lembaga Bantuan Hukum Pemberdayaan Masyarakat untuk Keadilan (LBH PEKA).

Enam enam ahli hukum sudah disiapkan guna memberikan pendapat dalam sidang pleno nanti. "MAKI dkk. telah mempersiapkan diri dalam  menghadapi sidang Mahkamah Konstitusi (MK) uji materi Perppu Corona dalam bentuk telah mempersiapkan ahli untuk memberikan pendapatnya dalam persidangan pleno," ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, Selasa (21/4).

Keenam ahli hukum yang disiapkan, adalah ahli hukum pidana internasional, Romli Atmasasmita, ahli ekonomi dan keuangan negara, Anthony Budiawan; ahli hukum perdata, Edy Lisdiono; dosen Hukum Tata Negara Untag Semarang, Mahfudz Ali; ahli hukum pidana khusus, Hery Firmansyah; serta ahli hukum adat, Efriyanto.

Selain oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan beberapa lembaga swadaya masyarakat, Perppu yang diterbitkan Presiden Joko Widodo pada akhir Maret itu juga digugat sejumlah tokoh dan akademisi, termasuk mantan Ketua PP Muhammadiyah Din Syamsuddin, pakar ekonomi Universitas Indonesia (UI) Sri Edi Swasono, dan politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais.

Berita Lainnya
×
tekid