sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Perppu Covid-19 pangkas kewenangan DPR

Ahmad Yani: Patut dicurigai agenda politik anggaran yang disusupkan pemerintah dalam Perppu Covid-19. 

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Selasa, 28 Apr 2020 16:23 WIB
Perppu Covid-19 pangkas kewenangan DPR

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang penanganan coronavirus atau Covid-19 digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya, meteri Perppu tersebut dianggap tidak memiliki urgensi dan alasan hukum yang kuat. 

Apalagi, keuangan negara telah diatur dalam mekanisme pelaksanaan APBN tanpa harus mengeluarkan Perppu. Mantan Anggota DPR, Ahmad Yani mengungkapkan, Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara telah mengatur mekanisme pelaksanan APBN dalam keadaan tidak normal atau darurat, tanpa perlu mengeluarkan Perppu.

"Yang memang sama sekali tidak dikenal dalam rezim penyusunan anggaran negara/keuangan publik. Hal ini, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3), (4), dan ayat (5) UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara," kata Ahmad Yani, dalam persidangan, Selasa (28/4).

Tanpa mengeluarkan Perppu Covid-19, kata dia, pemerintah bisa memilih skema UU APBNP. Menurut Yani, yang tidak terakomodir dalam skema tersebut hanya terkait kemungkinan membuka defisit anggaran yang tinggi. Sehingga, patut dicurigai agenda politik anggaran yang disusupkan pemerintah dalam Perppu Covid-19 itu.

Perppu Covid-19 tersebut, kata mantan politikus PPP itu, bisa memberikan pemerintah legitimasi hukum untuk berakrobat dalam menyusun anggaran negara hingga tiga tahun ke depan. Khususnya, sebagai legitimasi untuk menambah jumlah pinjaman luar negeri, yang dianggap sebagai jalan paling rasional untuk melakukan pemulihan ekonomi pasca wabah Covid-19.

"Dengan konsekuensi APBN kita, pada masa yang akan datang semakin tergerus dan terbebani untuk melunasi pinjaman luar negeri Indonesia yang semakin membengkak,'' bebernya.

Di sisi lain, batas minimum 3% PDB dalam Perppu Covid-19 Pasal 2 ayat (1) huruf a bertentangan dengan Pasal 23 ayat (2) dan (3) UUD 1945 terkait APBN yang harus menerima persetujuan dan pertimbangan DPR RI. 

Karena itu, Perppu Covid-19 ini berupaya menihilkan arti penting kewenangan DPR dalam memberikan persetujuan penggunaan APBN. Yani menegaskan, Perppu Covid-19 membuka peluang bagi pemerintah untuk memperlebar jarak antara jumlah belanja dan pendapatan hingga tahun 2020. "Imbasnya, sangat berpotensi disalahgunakan untuk memperbesar rasio pinjaman luar negeri," tandasnya.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid