sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Perppu haji dan umrah belum diperlukan

DPR usulkan perppu haji dan umrah pada Kemenag

Fadli Mubarok
Fadli Mubarok Senin, 11 Mei 2020 17:14 WIB
Perppu haji dan umrah belum diperlukan

Wakil Menteri Agama (Wamenag), Zainut Tauhid Sa'adi menegaskan, untuk pengambilan kebijakan penyelenggaraan haji tidak diperlukan peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau perppu. Pasalnya, dalam masalah ini terdapat diskresi, sesuai dalam peraturan perundang-undangan.

Pernyataan ini sekaligus menjawab usulan dari Komisi VIII DPR RI mengenai payung hukum terkait adanya potensi pembatasan atau pembatalan penyelenggaraan haji tahun 2020 akibat pandemi Covid-19.

"Perlu kami informasikan, Bapak. Bahwa hasil koordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara, bahwa untuk pengambilan kebijakan penyelenggaraan haji pada masa pandemi Covid-19 belum diperlukan membuat payung hukum atau perppu yang akan kita terbitkan," terang Zainut dalam Rapat Kerja (Raker) Kementerian Agama (Kemenag) bersama Komisi VIII DPR RI secara virtual, Senin (11/5).

Pemerintah, jelas dia, berpandangan agar masalah ini bisa diselesaikan lewat pembahasan dan kesepakatan Kemenag dan DPR RI.

Tentu, jelas dia, dengan tetap mempertimbangkan beberapa hal, seperti UU Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Pada Pasal 10 dalam UU itu disebutkan, penyelenggaraan ibadah haji reguler menjadi tanggung jawab pemerintah yang dilaksanakan oleh Menteri Agama (Menag), dan tidak perlu ada payung hukum hingga pemerintah mengeluarkan perppu.

"Kemudian yang kedua adalah UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Pengambilan diskresi pada Pasal 1 poin 9, bahwa diskresi adalah keputusan dan atau tindakan yang ditetapkan dan atau dilakukan oleh pejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihdapi dalam penyelenggaran pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan: tidak mengatur, tidak lengkap, atau tidak jelas, dan atau adanya stagnasi pemerintahan," paparnya.

Selain itu, pada poin B pelaksanaan diskresi pada Pasal 22 disebutkan, bahwa diskresi hanya dapat dilakukan oleh pejabat pemerintahan yang berwenang. 

Sponsored

Kemudian, dikatakan Zainut, penggunaan diskresi pejabat pemerintahan bertujuan untuk melancarkan penyelenggaraan pemerintahan, mengisi kekosongan hukum, memberikan kepastian hukum, dan mengatasi stagnasi pemerintahan dalam keadaan tertentu guna kemanfaatan dan kepentingan umum.

Atas pertimbangan itu, secara konstitusional, Zainut menegaskan bahwa masalah haji di tengah pandemi sah-sah saja jika hanya disepakati dan dibicarakan tindak lanjutnya di level Kemenag dan DPR RI.

Presiden dalam hal ini hanya sebagai pengontrol dan penanggung jawab. "Jadi sesungguhnya dalam hal ini Bapak, ada diskresi yang diberikan melalui peraturan perundang-undangan. Sehingga tidak harus kemudian kita terbitkan melalui perppu," jelas dia.

Sebelumnya, Ketua Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto menyampaikan, DPR RI mengusulkan agar Kemenag bisa mengajukan perppu kepada Presiden Jokowi menghadapi segala potensi pelaksanaan haji di tengah pandemi.

Perppu tersebut nantinya sebagai hasil revisi UU Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Pasalnya, dalam regulasi lama belum tertera di dalamnya aturan haji atau umrah di tengah situasi darurat seperti saat ini.

Berita Lainnya
×
tekid